Sukses

Jadi Syarat CPNS, Begini Cara Dapatkan Surat Keterangan Disabilitas

Bagi teman-teman penyandang disabilitas yang ingin melamar CPNS, salah satu persyaratannya adalah harus melampirkan Surat Keterangan Disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas, termasuk CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Bagi teman-teman penyandang disabilitas yang ingin melamar CPNS, salah satu persyaratannya adalah harus melampirkan Surat Keterangan Disabilitas.

Dikutip laman instagram Konekin, Surat Keterangan Disabilitas tersebut tidak bisa Anda buat dengan asal tentunya. Melainkan harus melalui pengakuan dari dokter Rumah Sakit pemerintah/unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat dalam bentuk surat keterangan resmi.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan disabilitas tersebut? Berikut tata cara membuat surat keterangan penyandang disabilitas yang resmi jika Anda berdomisili di DKI Jakarta.

1. Siapkan KTP DKI Jakarta atau Surat Keterangan Domisili di Jakarta (dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW) serta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk pelayanan gratis.

Jika Anda tidak memilikinya atau di luar dari kondisi 'tidak mampu', pelayanan dikenakan tarif sesuai Peraturan Gubernur 143 tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Selanjutnya Anda akan melalui pemeriksaan medis sesuai prosedur. Jika dokter mendiagnosis Anda memang memiliki disabilitas maka surat keterangan penyandang disabilitas akan segera Anda dapatkan.

Surat Keterangan Disabilitas akan memuat data pribadi seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat hingga jenis/ragam disabilitas, seperti berikut:

- Disabilitas fisik (amputasi atau lumpuh), termasuk paraplegi dan cerebral palsy.

- Disabilitas Sensorik yang termasuk Netra, Buta Total, Persepsi Cahaya / Low Vision, Rungu, Wicara 

- Disabilitas Intelektual termasuk Disabilitas Grahita, Down Syndrome 

- Disabilitas Mental seperti Psikososial (Skizofrenia, Bipolar, Depresi,  Anxietas, dan Gangguan Kepribadian) 

- Disabilitas perkembangan  ( Autis / Hiperaktif ) 

       

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Serahkan Berkas

Serahkan berkas-berkas tersebut ke puskesmas setempat. Anda dapat mengajukan surat keterangan penyandang disabilitas di Puskesmas (Kecamatan atau Kelurahan) terdekat.

Selanjutnya Anda akan melalui pemeriksaan medis sesuai prosedur.

 

3 dari 3 halaman

Skema JKN

3. Jika ternyata dokter tidak bisa mendiagnosis Anda memiliki disabilitas (kurang yakin) maka barulah Anda akan dirujuk ke RSUD dengan skema JKN.

Itu karena pelayanan surat keterangan penyandang disabilitas di RSUD/RSKD khusus untuk warga yang mendapatkan rujukan dari Puskesmas dengan skema rujukan JKN. Maka dari itu, Anda sebaiknya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sama seperti sebelumnya, Anda akan melalui pemeriksaan medis sesuai prosedur setelah menyerahkan surat rujukan dari puskesmas. Jika dokter mendiagnosis Anda memiliki disabilitas, surat keterangan penyandang disabilitas tersebut pasti akan Anda terima.

Catatan tambahan, Puskesmas dan RSUD/RSKD hanya memberikan pelayanan memproses surat keterangan penyandang disabilitas hanya di jam opersional layanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Kepagawaian Negara BKN sudah resmi menginformasi bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada Senin, 31 Oktober 2022.

    CPNS 2023

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • Disabilitas