Sukses

IMF Minta Ukraina Rampungkan Regulasi Kripto

IMF menyebut, situasi saat ini dengan kurangnya regulasi terhadap industri baru menciptakan ancaman terhadap stabilitas harga dan efisiensi transmisi moneter di Ukraina.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Transformasi Digital Ukraina untuk pengembangan industri TI, Alex Bornyakov mengungkapkan, dalam sebuah postingan Facebook Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyarankan negara tersebut untuk menyelesaikan undang-undang kripto-nya.

“Dana Moneter Internasional telah mendesak Ukraina untuk menyelesaikan pembaruan undang-undang aset virtual pada akhir tahun 2024,” tulis Bornyakov, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (8/4/2024).

IMF menyebut, situasi saat ini dengan kurangnya regulasi terhadap industri baru menciptakan ancaman terhadap stabilitas harga dan efisiensi transmisi moneter di Ukraina

Pada Maret 2022, Presiden Volodymyr Zelenskyy menandatangani undang-undang “Tentang Aset Virtual” yang bertujuan untuk mengatur pasar kripto di Ukraina. Pada April tahun lalu, Yuriy Boyko, anggota Komisi Sekuritas dan Pasar Saham Nasional Ukraina, mengungkapkan Ukraina bermaksud untuk menerapkan aturan pasar kripto yang disetujui oleh Parlemen Eropa.

Bornyakov mengklarifikasi dua rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur peredaran aset virtual telah diajukan di parlemen Ukraina. RUU No. 10225 diusulkan oleh Komisi Sekuritas dan Pasar Saham Nasional dan diterima untuk dipertimbangkan oleh parlemen Ukraina pada 7 November 2023. 

“RUU tersebut memberikan aturan untuk perpajakan aset virtual. RUU No. 10225-1 mewakili konsep Kementerian Perwakilan Bisnis Digital dan Kripto," ujar Bornyakov. 

RUU ini juga mengatur aturan perpajakan atas aset virtual; hal itu diterima oleh parlemen untuk dipertimbangkan pada 18 November 2023.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

IMF Minta Pakistan Tarif Pajak Keuntungan Modal Investasi Kripto

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 

 

3 dari 5 halaman

Direktur IMF Peringatkan Kripto Bukan Mata Uang

Sebelumnya diberitakan,  Direktur pelaksana International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva kembali memperingatkan aset kripto bukanlah uang melainkan hanya sarana investasi. Georgieva menuturkan, semua pihak harus dapat membedakan antara uang dan aset.

"Pandangan kami adalah kita harus membedakan antara uang dan aset. Ketika kita berbicara tentang kripto, kita sebenarnya berbicara tentang kelas aset. Ini bisa dicadangkan dan dalam hal ini, lebih aman dan kurang berisiko, atau bisa juga tidak,” kata Georgieva, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (16/1/2024).

Georgieva menambahkan, kripto adalah aset investasi yang berisiko dan bukanlah mata uang. Komentar Georgieva muncul hanya beberapa jam sebelum SEC membuka jalan bagi debut ETF spot baru yang didukung bitcoin minggu lalu.

Regulator memberikan tanda yang jelas kepada lembaga keuangan seperti Cathie Wood's Ark dan BlackRock (BLK) untuk meluncurkan ETF baru ini. Sebanyak 11 ETF bitcoin spot telah disetujui.

Terlepas dari kehebohan bitcoin terbaru, Georgieva dari IMF tidak berpikir hari ini akan semakin dekat di mana kripto akan menyaingi dolar dalam hal keuangan. Georgieva menuturkan dolar saat ini menjadi mata uang yang dominan karena besarnya perekonomian AS dan yang paling penting, kedalaman pasar modal di AS.

"Jadi saya, misalnya, tidak terburu-buru mengubah dolar saya menjadi mata uang lain. Itu tidak berarti bahwa Anda tidak boleh melakukan diversifikasi,” pungkas Georgieva. 

 

4 dari 5 halaman

IMF Sebut Kripto Bisa Ciptakan Sistem Keuangan Baru

Sebelumnya diberitakan, Dana Moneter Internasional (IMF) pekan lalu memperingatkan aset kripto dapat menciptakan sistem keuangan baru jika tidak diatur dan diawasi dengan baik. Ini dibahas dalam penelitian bertajuk "Menilai Risiko Makrofinansial dari Aset Kripto”. 

Penelitian terbaru ini membahas potensi risiko sistemik yang terkait dengan semakin menonjolnya mata uang kripto dan menawarkan kerangka kerja untuk memahami dan melacak risiko ini.

“Teknologi aset kripto, jika tidak diatur dan diawasi dengan baik, secara de facto dapat menciptakan sistem keuangan baru dan alternatif,” tulis IMF dalam laporannya, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (11/10/2023).

Ada tiga bahasan penting dalam penelitian terbaru IMF, adapun bahasannya sebagai berikut:

Matriks Penilaian Risiko

Penelitian ini memperkenalkan Matriks Penilaian Risiko Kripto (C-RAM) tingkat negara untuk merangkum kerentanan utama, indikator, potensi pemicu, dan respons kebijakan yang relevan dengan sektor kripto.

Matriks ini bertujuan untuk membantu pembuat kebijakan dan pakar mengidentifikasi dan menavigasi risiko yang ditimbulkan oleh mata uang kripto dengan lebih baik dan menciptakan strategi yang relevan untuk menahan dan mengelola risiko tersebut.

Penipuan dan Keamanan Siber

Area yang menjadi perhatian utama mencakup kerentanan struktural dalam ekosistem kripto, risiko penularan antara keuangan tradisional dan kripto, risiko operasional, arbitrase peraturan, transparansi terbatas, dan ketersediaan data.

“Kerentanan yang melekat pada industri kripto terhadap penipuan, ancaman keamanan siber, dan risiko teknologi membuat industri kripto menghadapi berbagai ancaman eksternal,” ujar IMF.

 

5 dari 5 halaman

Buku Besar Terjamin

Risiko likuiditas, risiko integritas pasar, dan risiko hukum dan perlindungan konsumen juga menimbulkan tantangan signifikan bagi industri kripto.

Buku Besar Terjamin (Secured Ledger)

Para peserta yang mengandalkan catatan kliring dan penyelesaian transaksi keuangan yang aman dan transparan yang disediakan oleh teknologi buku besar terdistribusi akan memitigasi beberapa risiko yang diamati, namun menimbulkan tantangan regulasi, kata IMF.

Apa yang IMF pandang sebagai potensi risiko untuk dinilai, adalah apa yang menurut para pendukung cryptocurrency akan membuat sistem keuangan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.