Sukses

Bappebti Sebut Aturan Baru OJK Bakal Genjot Penguatan Industri Kripto Indonesia

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya lebih luas terutama terhadap ekosistem blockchain di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut, Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperkuat industri kripto tanah air.

Menurut Tirta, POJK tersebut dapat menciptakan aturan-aturan turunan lainnya yang secara spesifik untuk mengatur industri kripto.

"Kalau saya harapannya POJK ini benar-benar memperkuat apa yang diaspirasikan dari industri kripto ini,” kata Tirta dalam acara diskusi Reku Finance Flash, ditulis Jumat (15/3/2024).

Meskipun begitu, Tirta menjelaskan pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya lebih luas terutama terhadap ekosistem blockchain di Indonesia. Dia memberikan contoh Non Fungible Token (NFT) sebagai industri yang memanfaatkan inovasi blockchain.

"Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengatur NFT di Indonesia. Oleh karena itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan regulator guna mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air. Kita ini mungkin belum mengatur terkait industri NFT, karena belum ada kuratornya ya,” jelanya.

Adapun Tirta menilai penerbitan izin pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK akan berdampak positif terhadap industri, karena pengawasan Bappebti saat ini masih terbatas pada perdagangan. Sedangkan OJK nantinya dapat mempunyai wewenang untuk mengawasi kripto dari aspek yang lebih luas.

"Kalau OJK nanti sektor keuangan. Berarti dia dapat mengkoordinasikan semua yang terkait. Jadi tentu saja nanti bisa melakukan koordinasi untuk hal itu,” pungkasnya.

Dalam POJK 3/2024 telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menuturkan, melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

“POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (8/3/2024).

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

 

3 dari 4 halaman

Manajemen Risiko

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan,

Selain itu, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Penerbitan Aturan

OJK menyebutkan, POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini diterbitkan sehubungan dengan penguatan fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi ITSK dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan, integritas pasar, dan Pelindungan Konsumen. Penguatan fungsi dan tugas ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga telah diberikan amanah baru untuk mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto khususnya yang diatur dalam Pasal 6 UU P2SK. Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, POJK Penyelenggaraan ITSK ini memuat antara lain sebagai berikut: penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (Sandbox).

Selanjutnya, perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan; dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

POJK Penyelenggaraan ITSK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK serta memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)

    NFT

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Crypto

  • Cryptocurrency

  • POJK 3/2024

Video Terkini