Sukses

Pemegang Kripto Jadi OKB, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan

Sejak 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan, sesuai PMK 68 Tahun 2022. Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger.

Liputan6.com, Jakarta - Kripto dengan kapitalisasi terbesar, Bitcoin (BCT) mencapai harga tertingginya sepanjang masa (all time high/ATH) dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar USD 69.200. Ini menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51 persen dengan kenaikan sekitar USD 22.419.

Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama. Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.

Sejak 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan, sesuai PMK 68 Tahun 2022. Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto. Pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember 2023.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.

"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku," kata Yudho dalam keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).

Fenomena OKB yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.

Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Isi SPT

Lebih lanjut, berikut cara pengisian SPT Tahunan untuk Pajak Kripto:

Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • NPWP dan password untuk akun DJP Online
  • Bukti potong pajak dari penyelenggara perdagangan aset kripto
  • Daftar aset kripto yang Anda miliki di akhir tahun pajak 31 Desember 2023

Langkah selanjutnya mengisi SPT di DJP Online

  • Kunjungi laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP dan password Anda
  • Pilih menu Lapor, kemudian klik E-filing
  • Pilih Buat SPT
  • Jawab pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi Anda
  • Pilih SPT 1770 S dan Tahun Pajak 2023
  • Pilih Status SPT Normal dan klik Selanjutnya

Mengisi Lampiran II SPT

  • Pada Lampiran II SPT, pilih Bagian A untuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
  • Klik Tambah+
  • Masukkan Sumber/Jenis Penghasilan dengan nomor 14. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
  • Masukkan Nilai DPP/Penghasilan Bruto
  • Masukkan total PPh Terutang dari Ringkasan Pemotongan Pajak

 

3 dari 3 halaman

Tahap Selanjutnya

Mengisi Harta pada Akhir Tahun

  • Pada Lampiran II SPT, pilih Bagian B untuk Harta pada akhir Tahun- Klik Tambah+
  • Isi Kode Harta dengan 039 - Investasi Lainnya
  • Masukkan Nama Harta dengan nama aset kripto yang Anda miliki
  • Masukkan Tahun Perolehan 2023
  • Masukkan Harga Perolehan
  • Isi Keterangan dengan nama aset kripto
  • Klik Simpan

Menyelesaikan Pengisian SPT

  • Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan
  • Jika sudah benar, klik Kirim SPT
  • Anda akan menerima email konfirmasi dari DJP Online

Catatan saja, pastikan Anda menggunakan bukti potong pajak yang terbaru dari exchanger atau penyelenggara perdagangan aset kripto. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui Live Chat di DJP Online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini