Sukses

Bappebti Sebut Penanganan Aduan Nasabah Berjenjang dan Sesuai Aturan

Plt. Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan penanganganan aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.

Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan merespons pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” ujar Kasan seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (14/1/2024).

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang undangan di bidang PBK.

 Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah. Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Selanjutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 di Paris, Prancis. Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bappebti Terima 177 Pengaduan Nasabah

Selama 2023, Kasan menuturkan, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK).

LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK. Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP.

Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).

 

3 dari 4 halaman

Strategi Bappebti

Untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Dengan demikian, hal ini akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi dan SDM berkualitas adalah salah satu strategi taktis Bappebti bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja PBK.

Strategi lainnya yaitu optimalisasi bursa crude palm oil (CPO), penguatan ekosistem bursa aset kripto, peningkatan transaksi multilateral, antara lain komoditas timah dan emas digital, serta pengembangan komoditas strategis lainnya. Berikutnya optimalisasi sistem resi gudang dan penguatan pasar lelang komoditas serta perbaikan tata kelola layanan Bappebti yang berkelanjutan.

4 dari 4 halaman

Pindah dari Bappebti, Produk Derivatif Ini Bakal Diawasi OJK

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan soal perpindahan pengaturan dan pengawasan beberapa produk derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, produk yang dipindahkan dari Bappebti ke OJK adalah kontrak keuangan derivatif dengan underlying efek, baik syariah dan konvensional. Di antaranya adalah kontrak derivatif indeks saham dan juga kontrak derivatif saham tunggal asing.

“Saat ini tim OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan baik pelaku, produk maupun infrastrukturnya. Sementara itu peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK juga masih menunggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang peralihan tugas pengaturan dan  pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan yang akan diatur mekanisme peralihan produk derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024). 

Terkait infrastruktur produk derivatif, saat ini pasar modal Indonesia sudah punya perdagangan derivatif berupa efek kontrak opsi saham, dan lain sebagainya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang diawasi OJK. 

“Namun, OJK terus kaji dan pemetaan terkait infrastruktur produk derivatif ke depannya,” tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini