Sukses

BlackRock Bakal Daftarkan ETF Ethereum

BlackRock mendaftarkan iShares Ethereum Trust sebagai perwalian hukum Delaware.

Liputan6.com, Jakarta - Raksasa manajemen aset BlackRock mendaftar untuk menciptakan produk ETF ethereum, sebuah potensi langkah pertama untuk meminta regulator menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa yang terkait dengan eter, token digital terbesar kedua.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (14/11/2023), BlackRock mendaftarkan iShares Ethereum Trust sebagai perwalian hukum Delaware pada Kamis,9 November 2023. Nasdaq juga mengajukan proposal pada Kamis untuk mencatatkan dan memperdagangkan saham perwalian tersebut.

Harga ethereum terakhir naik 9,18 persen di sekitar USD 2.062 atau setara Rp 32,3 juta (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS), level tertinggi sejak April.  

Awal tahun ini, BlackRock mendaftarkan ETF Bitcoin dengan cara yang sama dan seminggu kemudian mengajukan aplikasi ke SEC untuk meluncurkan ETF bitcoin spot. BlackRock menolak mengomentari pembentukan perwalian tersebut atau rencana pengajuan ETF.

Hingga saat ini, sekitar selusin penyedia ETF telah mengajukan permohonan untuk membuat ETF bitcoin spot, atau mengubah produk yang sudah ada menjadi ETF spot, sehingga membantu memicu reli mata uang kripto baru-baru ini.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS sejauh ini belum menyetujui apa pun selain ETF yang terkait dengan kontrak berjangka, dengan Ketua SEC Gary Gensler berpendapat bahwa pasar spot bitcoin rentan terhadap penipuan dan manipulasi.

Beberapa penyedia ETF lain yang telah mengajukan ETF bitcoin spot juga telah meminta persetujuan SEC untuk ETF spot eter, termasuk Ark Investment Management, Invesco, dan VanEck.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UBS Izinkan Klien di Hong Kong Perdagangkan ETF Kripto

Sebelumnya diberitakan, UBS Group AG, manajer kekayaan Swiss terbesar, akan mengizinkan kliennya di platform Hong Kong untuk memperdagangkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) terkait kripto mulai Jumat, 10 November 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (13/11/2023), tiga ETF kripto yang disahkan oleh Securities and Futures Commission Hong Kong (SFC) yaitu Samsung Bitcoin Futures Active ETF, CSOP Bitcoin Futures ETF, dan CSOP Ether Futures ETF akan tersedia di UBS Hong Kong.

Hanya klien dengan aset yang dapat diinvestasikan lebih dari USD 2 juta atau setara Rp 31,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS) yang dapat memperdagangkan ETF melalui UBS Hong Kong.

Hong Kong memperkenalkan rezim peraturan aset digitalnya pada 1 Juni 2023, yang memungkinkan platform perdagangan kripto berlisensi untuk melayani investor ritel. Hong Kong sebelumnya telah mengumumkan ambisinya untuk menjadi pusat kripto global, meskipun ada larangan perdagangan kripto di Tiongkok daratan.

Namun, otoritas Hong Kong memperketat sikap peraturan mereka terhadap kripto, menyusul kasus penipuan senilai USD 180 juta atau setara Rp 2,8 triliun di bursa kripto JPEX.

Dua regulator keuangan Hong Kong mengeluarkan peringatan bersama pada 23 Oktober yang menunjuk pada risiko produk aset virtual yang kompleks terhadap investor ritel. 

Mereka menyarankan perantara untuk hanya menjual aset tersebut kepada investor profesional yang memiliki kekayaan bersih untuk menutupi kerugian finansial.

 

3 dari 4 halaman

Keruntuhan FTX Picu AS Perluas Perlindungan bagi Pedagang Berjangka Kripto

Sebelumnya diberitakan, Regulator Amerika Serikat (AS) sedang menyusun rencana untuk memastikan lebih banyak bursa berjangka memisahkan dana klien dari uang tunai perusahaan mereka.Ini sebuah respons terbaru dari pembuat kebijakan AS terhadap kekacauan yang ditimbulkan oleh jatuhnya raksasa kripto FTX.

Rancangan proposal yang sedang dikerjakan oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) akan memperluas cakupan pertahanan peraturan yang ada untuk diterapkan pada bursa yang memungkinkan pelanggan berdagang tanpa melalui perantara. 

Versi batasan tersebut membantu mencegah FTX menggerebek dana pelanggan di anak perusahaan LedgerX, bekas unit dunia kripto Sam Bankman-Fried yang diawasi oleh CFTC, menurut salah satu komisaris agensi tersebut.

CFTC mengharuskan perusahaan untuk memisahkan aset pelanggan dan perusahaan sebagai syarat untuk membiarkannya menawarkan derivatif kripto yang sepenuhnya didukung oleh agunan langsung kepada pelanggan.

Anggota CFTC dari Partai Demokrat, Kristin Johnson mengatakan aturan yang mewajibkan pemisahan aset pelanggan harus berlaku untuk perusahaan mana pun yang menggunakan atau mencari model langsung ke pelanggan serupa, baik mereka menawarkan produk kripto atau jenis turunan lainnya. 

Argumen tersebut didukung oleh isolasi LedgerX dari kehancuran kerajaan FTX yang lebih luas dan keinginan untuk menghindari krisis serupa di masa depan.

CFTC Harus Segera Bertindak

CFTC harus segera bertindak untuk menerapkan aturan guna mencegah penyalahgunaan atau hilangnya dana pelanggan, mengingat kejadian seperti keruntuhan FTX.

"Hal ini sangat penting ketika kita mempertimbangkan struktur pasar langsung ke ritel untuk produk keuangan yang kompleks, seperti leverage, transaksi derivatif kripto, dan sangat penting ketika mengizinkan pendekatan likuidasi dan resolusi yang belum teruji,” kata Johnson, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (11/11/2023).

4 dari 4 halaman

Tuduhan terhadap Sam Bankman-Fried

Awal bulan ini, juri memutuskan Sam Bankman-Fried, mantan kepala eksekutif bursa, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi. 

Jaksa mengatakan Bankman-Fried mengarahkan transfer uang pelanggan FTX ke Alameda Research, dana lindung nilai yang berafiliasi, untuk investasi berisiko, sumbangan politik, dan real estat mahal sebelum kedua perusahaan tersebut bangkrut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.