Sukses

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dinyatakan Bersalah, Hadapi Hukuman 110 Tahun Penjara

Juri yang beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis mantan bos FTX Sam Bankman-Fried atas ketujuh dakwaan yang dihadapinya setelah persidangan selama sebulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri pertukaran kripto FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis, 2 November 2023 karena menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut dalam salah satu penipuan keuangan terbesar yang pernah tercatat. 

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), juri yang beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonisnya atas ketujuh dakwaan yang dihadapinya setelah persidangan selama sebulan di mana jaksa menyatakan ia mencuri USD 8 miliar atau setara Rp 126,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.851 per dolar AS dari pelanggan bursa hanya karena keserakahan. 

Keputusan tersebut diambil hanya kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan dalam kehancuran perusahaan yang terjadi dengan cepat yang mengejutkan pasar keuangan dan menghapus kekayaan pribadinya yang diperkirakan sebesar USD 26 miliar atau setara Rp 412,1 triliun.

Capai Putusan Setelah 4 Jam Pertimbangan

Juri mencapai putusan setelah lebih dari empat jam pertimbangan. Bankman-Fried berdiri dan mengatupkan kedua tangannya saat putusan dibacakan. Bankman-Fried kini menghadapi hukuman 110 tahun penjara.

Hukuman tersebut merupakan kemenangan bagi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Damian Williams, jaksa federal terkemuka di Manhattan, yang menjadikan pemberantasan korupsi di pasar keuangan sebagai salah satu prioritas utamanya.

Pengacara pembelanya, yang keberatan dengan beberapa keputusan Kaplan sebelum dan selama persidangan, diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sam Bankman-Fried juga akan diadili atas serangkaian dakwaan kedua yang diajukan oleh jaksa awal tahun ini, termasuk dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

FTX Bernegosiasi dengan 3 Penawar untuk Mulai Kembali Pertukaran Kripto

Sebelumnya diberitakan, Pertukaran kripto FTX sedang mempertimbangkan proposal dari tiga penawar untuk memulai kembali perdagangan di salah satu bursa kripto terbesar di dunia sebelum perusahaan tersebut bangkrut di tengah tuduhan penipuan.

"Perusahaan akan membuat keputusan tentang bagaimana melanjutkannya pada pertengahan Desember,” kata bankir investasi perusahaan, Kevin M. Cofsky dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (30/10/2023).

Cofsky menambahkan FTX sedang menegosiasikan rincian penawaran yang berpotensi mengikat dengan investor. Pilihannya termasuk menjual seluruh bursa, termasuk daftar berharga lebih dari 9 juta pelanggan, atau mendatangkan mitra untuk membantu memulai kembali bursa. 

FTX juga sedang mempertimbangkan untuk me-reboot platform perdagangannya sendiri. Sejak mengajukan kebangkrutan tahun lalu, FTX telah berusaha mengumpulkan uang untuk membayar kembali kreditor. 

Administrator FTX sejauh ini telah memulihkan aset sekitar USD 7 miliar atau setara Rp 111,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.921 per dolar AS), termasuk UDS 3,4 miliar atau setara Rp 54,1 triliun kripto, menurut dokumen pengadilan..

"FTX dan kelompok kreditur utamanya untuk sementara telah menyelesaikan beberapa perselisihan tersulit dalam kasus ini, yang akan memungkinkan perusahaan untuk mengajukan rencana pembayaran terperinci pada Desembe,” jelas Cofsky.

Dalam kebangkrutan, rencana semacam itu biasanya memberikan perkiraan kepada kreditor yang dinyatakan dalam persentase mengenai seberapa besar pengembalian yang dapat mereka harapkan. 

FTX, bagaimanapun, saat ini tidak mengetahui apa yang akan diperoleh pelanggan kembali. Persentase pemulihan sebagian akan bergantung pada seberapa besar nilai yang dapat diperoleh FTX dari potensi penjualan, atau reboot, bursa.

 

3 dari 4 halaman

Inggris Bakal Atur Industri Kripto Lewat Undang-Undang Formal pada 2024

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Inggris pada Senin, 30 Oktober 2023 mengkonfirmasi rencana untuk mengatur industri mata uang kripto, mengumumkan dalam makalah konsultasi mereka akan berupaya untuk menerapkan undang-undang formal untuk aktivitas kripto pada 2024.

Pemerintah menerbitkan tanggapannya terhadap makalah konsultasi yang dikeluarkan awal tahun ini, yang menguraikan rekomendasi untuk mengatur industri kripto. Pemerintah Inggris mengatakan pihaknya bermaksud untuk membawa sejumlah aktivitas aset kripto di bawah peraturan yang sama yang mengatur bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Menteri jasa keuangan Inggris, Andrew Griffith mengatakan sangat senang menyajikan proposal akhir untuk regulasi aset kripto di Inggris atas nama Pemerintah.

“Saya menantikan kelanjutan kerja sama kami dengan sektor ini dalam mewujudkan visi kami untuk Inggris sebagai pusat global untuk teknologi aset kripto,” kata Griffith, dikutip dari CNBC International, Kamis (2/11/2023). 

Usulan pemerintah mencakup aturan pertukaran yang lebih ketat, kustodian yang menyimpan kripto atas nama klien, dan perusahaan pemberi pinjaman kripto. Inggris juga mengusulkan rezim yang lebih ketat untuk penyalahgunaan pasar serta penerbitan dan pengungkapan aset kripto.

Pemerintah Inggris bertujuan untuk memperkenalkan undang-undang untuk industri kripto di hadapan Parlemen pada 2024. Pada tahap ini, masih belum jelas seperti apa undang-undang Inggris tentang kripto nantinya.

Di Uni Eropa, mereka menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk aset digital melalui peraturan MiCA (Pasar dalam Aset Kripto), termasuk proses perizinan untuk perusahaan kripto.

Inggris lebih maju dalam proses ini dibandingkan negara-negara maju di bidang teknologi lainnya. Banyak rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Kongres, namun AS tertinggal jauh dibandingkan negara lain dalam hal menerapkan undang-undang federal formal untuk industri kripto.

 

 

4 dari 4 halaman

Menilik Potensi Bitcoin pada November 2023

Sebelumnya diberitakan, optimisme pasar aset kripto sepanjang Oktober yang didorong oleh antisipasi ETF Bitcoin mengangkat Bitcoin (BTC) ke level tertinggi sejak Mei tahun lalu, dengan kenaikan yang luar biasa sebesar 22,85 persen sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober.

Sementara dari sejak awal tahun Bitcoin telah melesat lebih dari 100 persen dari harga USD 16.600 atau sekitar Rp 264 juta (asumsi kurs Rp 15.907 per dolar AS) pada 1 Januari 2023 hingga mencapai level tertingginya di harga USD 35.200 atau setara Rp 559,9 juta pada Oktober ini. 

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha mengatakan, dua minggu pertama November berpotensi akan menjadi peluang untuk buy the dip apabila Bitcoin turun ke harga USD 30.000 atau setara Rp 475,9 juta, sehingga momentum bullish sepanjang Oktober berpotensi akan berlanjut.

“November juga merupakan salah satu bulan yang positif sepanjang sejarah Bitcoin sejak 2013,” kata Panji, dalam siaran pers, dikutip Kamis (2/11/2023).

Panji menambahkan menurut data coinglass, sepanjang 2013 hingga 2017 Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan di setiap November. Sementara, dari 2018 hingga 2022, Bitcoin hanya mengalami kenaikan sekali pada November yaitu pada 2020. 

“Namun jika dilihat dari pergerakan rata rata Bitcoin setiap November sejak 2013-2022, menjadikannya sebagai bulan paling bullish dengan kenaikan rata rata sebesar 50,61 persen,” lanjut Panji. 

Saat ini, Fear & Greed index yang mengukur sentimen pasar Aset Kripto, telah mencapai level tertinggi sejak Bitcoin mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada November 2021. 

Data terakhir menunjukkan indeks mencapai 72/100 dalam beberapa hari terakhir. Ini termasuk dalam kategori “keserakahan” atau greed dan menyamai posisinya hanya beberapa hari setelah Bitcoin mencapai level tertinggi terbaru sepanjang masa di USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar hampir dua tahun lalu.

Video Terkini