Sukses

Upaya Franklin Templeton Tawarkan ETF Bitcoin Spot di AS

Franklin Templeton mengajukan permohonan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) ikuti jejak Fidelity dan Blackrock.

Liputan6.com, Jakarta - Manajer aset Franklin Templeton telah bergabung dalam perlombaan untuk menerbitkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) pertama di Amerika Serikat yang berinvestasi langsung dalam bitcoin.  

Melansir Bitcoin, Kamis (14/9/2023), perusahaan ini mengajukan permohonan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), mengikuti jejak perusahaan investasi besar lainnya seperti Fidelity dan Blackrock.

Perusahaan jasa keuangan yang berbasis di California, Franklin Templeton, yang mengelola aset lebih dari USD 1,4 triliun, telah menjadi pusat investasi terbaru yang mencoba mendapatkan persetujuan untuk ETF bitcoin spot dari regulator sekuritas AS.

Perusahaan mengajukan permohonannya ke SEC pada Selasa. Jika mendapat lampu hijau dari Komisi, Franklin Templeton berencana untuk menggunakan bursa kripto terkemuka AS Coinbase sebagai kustodian kepemilikan dana bitcoin dan Bank of New York Mellon untuk uang tunai, menurut laporan Bloomberg.

Ketertarikan pada ETF bitcoin dari manajer aset terkemuka serta keputusan SEC untuk menerima peninjauan sejumlah aplikasi dari pelaku pasar mapan seperti Blackrock, setelah menolak upaya lain di masa lalu, telah menjadi alasan optimisme di ruang kripto tahun ini.

SEC menyetujui ETF yang memiliki bitcoin berjangka pada 2021 tetapi belum menyetujui ETF bitcoin spot. Pada akhir Agustus, badan pengawas menunda keputusannya terhadap tujuh aplikasi, yaitu Invesco Galaxy, Wisdomtree, Bitwise, Vaneck, Fidelity's Wise Origin, Blackrock, dan Valkyrie.

Komisi Sekuritas menjelaskan langkah tersebut dengan perlunya waktu yang cukup untuk menilai secara menyeluruh proposal yang diajukan sebelum mengeluarkan keputusannya. Dalam penolakan sebelumnya, SEC menyebutkan kekhawatiran tentang penipuan dan manipulasi pasar.

Menurut bank investasi global JPMorgan, SEC mungkin harus menyetujui beberapa ETF bitcoin spot sekaligus setelah pengadilan Grayscale Investments memenangkan regulator. Bulan lalu, pengadilan banding federal membatalkan penolakan SEC untuk mengizinkan Grayscale mengubah kepercayaan bitcoin menjadi ETF.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Grayscale Desak SEC untuk Setujui Permohonan ETF Bitcoin Spot

Sebelumnya, Grayscale Investments pada Selasa, 5 September 2023 mendesak Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk segera menyetujui pendaftaran ETF Bitcoin perusahaan, menyusul kemenangan pengadilan manajer aset kripto melawan agensi tersebut.

Panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding Distrik Columbia di Washington pekan lalu memutuskan SEC salah karena menolak usulan ETF bitcoin Grayscale tanpa menjelaskan alasannya, dalam kasus yang telah diawasi dengan ketat oleh industri dan yang sempat meningkatkan tekanan, harga bitcoin turun hampir 7 persen pada saat itu.

Keputusan tersebut mengharuskan SEC untuk meninjau permohonan Grayscale, meskipun agensi tersebut masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. SEC mengatakan pekan lalu mereka sedang mempelajari keputusan tersebut.

“Kami harap Anda setuju bahwa penggunaan sumber daya terbaik saat ini adalah SEC mengeluarkan perintah yang menyetujui produk tersebut,” tulis firma hukum Grayscale, DavisPolk dalam sebuah surat yang diajukan ke SEC, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (7/9/2023). 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

3 dari 3 halaman

SEC Sempat Tolak

ETF bitcoin spot akan memberi investor eksposur terhadap mata uang kripto terbesar di dunia tanpa harus memilikinya. SEC telah menolak semua permohonan ETF bitcoin spot, dengan mengatakan pemohon belum menunjukkan bahwa mereka dapat melindungi investor dari manipulasi pasar.

Namun, mereka telah menyetujui ETF bitcoin berjangka berdasarkan pengaturan pengawasan pasar dengan Chicago Mercantile Exchange, tempat sebagian besar perdagangan berjangka bitcoin. Grayscale berpendapat bahwa pengaturan yang sama seharusnya memuaskan untuk ETF spotnya, karena kedua produk tersebut bergantung pada harga dasar bitcoin.

Pengadilan banding memutuskan SEC secara sewenang-wenang menolak permohonan Grayscale karena tidak pernah menjelaskan mengapa kedua pengaturan tersebut berbeda secara material.

“Jika ada alasan lain yang bisa ditawarkan dalam upaya membedakan kedua jenis produk tersebut kami yakin hal itu akan muncul sekarang,” pungkas DavisPolk.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.