Sukses

Harus Tahu, NFT dan Kripto Bakal Masuk dalam RUU Pajak Uni Eropa Baru

RUU ini sebagai upaya agar warga Uni Eropa tak menyimpan kripto di luar negeri dan menghindari pajak.

Liputan6.com, Jakarta Uni Eropa berencana untuk memaksa perusahaan kripto untuk memberikan rincian kepada otoritas pajak tentang kepemilikan klien mereka, menurut RUU baru di bawah undang-undang kebebasan informasi.

Dilansir dari CoinDesk, Senin (15/5/2023), Undang-undang pembagian data, berdasarkan model dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), akan disetujui oleh para menteri keuangan minggu depan, dan akan memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data dalam blok 27 negara.

Pejabat komisi mengatakan RUU tersebut mendapat pengakuan dengan suara bulat pada pertemuan Rabu, meskipun orang-orang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada beberapa menteri keuangan belum menerima persetujuan resmi dari parlemen.

RUU tersebut disebut-sebut sangat cocok dengan proposal yang dibuat oleh Komisi Eropa pada Desember 2022, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan penduduk Uni Eropa menyimpan kripto di luar negeri untuk menyembunyikannya dari petugas pajak.

Komisi tersebut harus menyiapkan daftar operator aset kripto pada Desember 2025, memajukan tenggat waktu sebelumnya satu tahun, dan peraturan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Secara kontroversial, undang-undang yang dikenal sebagai arahan kedelapan tentang kerja sama administratif (DAC8) masih mencakup platform untuk memperdagangkan Non Fungible Token (NFT) yang dapat digunakan untuk pembayaran atau investasi, dan penyedia dari luar blok yang memiliki klien UE.

Perusahaan crypto luar negeri juga dapat melapor ke otoritas asing yang memenuhi persyaratan dari UE.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Rusia Aktif Pakai Kripto, Ini 4 Hukum yang Diadopsi

Anggota parlemen Rusia berniat untuk segera menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek cryptocurrency. Sementara itu, perusahaan Rusia sudah menggunakan aset digital di pemukiman lintas batas.

Menurut Ketua Komite Pasar Keuangan Parlemen Anatoly Aksakov, Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, berencana untuk mengadopsi empat undang-undang terkait kripto selama sesi musim semi yang berakhir pada 30 Juli.

RUU tersebut disesuaikan untuk mengatur penambangan mata uang kripto, pembayaran mata uang kripto lintas batas, perpajakan aset digital, dan pertanggungjawaban atas penggunaan ilegal mereka, kata anggota parlemen tersebut, dikutip oleh kantor berita Interfax. Ia menegaskan, rancangan undang-undang tersebut telah dipikirkan matang-matang.

Aksakov mengatakan, perusahaan besar Rusia sudah aktif menggunakan cryptocurrency dalam penyelesaian perdagangan luar negeri, tetapi mereka ingin melihat undang-undang yang menguraikan kerangka hukum untuk transaksi semacam itu.  

"Sekarang kita telah sampai pada titik di mana empat RUU sedang dalam tahap adopsi praktis. Sangat mungkin bahwa kita akan mengadopsi semua undang-undang di sesi musim semi," kata dia saat berbicara di Forum Hukum Internasional St. Petersburg.

 

3 dari 3 halaman

Dengarkan Mau Pelaku Pasar

Anatoly Aksakov juga mengatakan pihak berwenang ingin mempertimbangkan pendapat pelaku pasar terkait aturan perpajakan.  

"Kemungkinan besar, norma-norma yang berlaku untuk DFA akan diperhitungkan semaksimal mungkin di sini, karena ini adalah instrumen yang serupa,” jelasnya.

Undang-undang “Tentang Aset Keuangan Digital” (DFA), yang mulai berlaku pada Januari 2021, hanya mencakup beberapa aktivitas terkait kripto, khususnya yang melibatkan aset digital dengan entitas penerbit, seperti aset tradisional yang diberi token atau token utilitas.

Pada saat yang sama, transaksi dengan cryptocurrency terdesentralisasi seperti bitcoin belum diatur secara komprehensif di Rusia. Ditekan oleh sanksi Barat atas invasi Moskow ke Ukraina, otoritas Rusia telah meningkatkan upaya mereka ke arah ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini