Sukses

Departemen Kehakiman AS Sita Rp 1,6 Triliun Kripto dari Penipuan Investasi

Dana tersebut berada di enam akun yang konon dikendalikan oleh penipu

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah besar cryptocurrency yang berasal dari penipuan investasi baru-baru ini disita oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ). DOJ mengatakan pada Senin, 3 April 2023, perkiraan nilai mata uang virtual yang telah disita berjumlah USD 112 juta atau setara Rp 1,6 triliun (asumsi kurs Rp 14.966 per dolar AS).

Dana tersebut berada di enam akun yang konon dikendalikan oleh penipu dan digunakan sehubungan dengan penipuan kepercayaan cryptocurrency untuk tujuan pencucian, menurut siaran pers. Hakim distrik di Arizona, California tengah, dan Idaho menyetujui penyitaan tersebut.

Badan itu mengatakan penipu memperoleh mata uang virtual dengan menipu korban agar berinvestasi di platform perdagangan kripto palsu setelah terhubung online dan menjadi dekat dengan mereka. 

Skema semacam itu disebut sebagai "Sha Zhu Pan" atau "penyembelihan babi," menurut DOJ.

Dari kerugian penipuan investasi USD 3,31 miliar atau setara Rp 49,5 triliun yang dilaporkan ke FBI tahun lalu, mayoritas adalah kasus "penyembelihan babi" dan skema terkait kripto lainnya, kata DOJ. Mereka mewakili kerugian USD 2,57 miliar atau setara Rp 38,4 triliun pada 2022.

Asisten Jaksa Agung, Kenneth Polite Jr mengatakan dalam sebuah pernyataan pihak berwenang akan berusaha untuk segera mengembalikan mata uang virtual yang disita kepada para korban.

"Penipuan yang sangat kejam ini di mana para penipu dengan hati-hati membangun hubungan dengan korban mereka dari waktu ke waktu telah menghancurkan keluarga dan mengorbankan tabungan hidup mereka," katanya, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (6/4/2023).

Korban "penyembelihan babi" sering dipersulit untuk mengakses dana mereka oleh penipu yang menjalankan skema setelah mereka menginvestasikan uang dalam jumlah yang cukup besar.

Hal itu berfungsi sebagai cara bagi pelaku untuk mendapatkan lebih banyak dana dengan meminta tambahan investasi, pajak, atau biaya agar korban dapat diberikan akses kembali.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.