Sukses

Dua Saudara di AS Didakwa Kasus Penipuan Kripto Rp 1,7 Miliar

Tuntutan itu karena dua saudara kandung menipu investor ritel jutaan dolar dengan token digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) pada Selasa mengajukan tuntutan pidana terhadap eksekutif cryptocurrency dan tuntutan perdata terhadap dua orang yang merupakan saudara kandung.

Tuntutan itu karena keduanya menipu investor ritel jutaan dolar dengan token digital yang dikenal sebagai Ormeus Coin. 

Dalam makalah yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Departemen Kehakiman mengatakan John Barksdale berbohong tentang nilai dan profitabilitas aset penambangan Ormeus Coin. Dia juga berbohong soal koin tersebut didukung oleh operasi penambangan senilai USD 250 juta yang menghasilkan lebih dari USD 5 juta pendapatan bulanan.

Barksdale dan saudara perempuannya JonAtina Barksdale secara terpisah didakwa oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dengan melakukan penipuan penawaran Ormeus Coin yang tidak terdaftar.

SEC mengatakan Barksdales sejak 2017 mengumpulkan USD 124 juta dari lebih dari 20.000 investor melalui perusahaan pemasaran multi-level mereka Ormeus Global SA, dan menghabiskan jutaan dolar untuk perjalanan, real estat, dan pengeluaran pribadi lainnya.

Pihak berwenang mengatakan saudara kandung itu mempromosikan Ormeus Coin melalui roadshow dan media sosial, serta jumbotron Times Square di Manhattan. 

"Penambangan Cryptocurrency USD 250 juta terungkap dalam Audit Hukum oleh Ormeus Coin," isi promosi tersebut dikutip dari Channel News Asia, Kamis (17/3/2022).

John Barksdale telah ditangkap, dan menghadapi hukuman 65 tahun penjara atas penipuan sekuritas dan tuduhan konspirasi, menurut Departemen Kehakiman. 

Kedua terdakwa adalah warga negara AS, dengan John Barksdale (41), pernah tinggal di Thailand dan JonAtina Barksdale (45), di Hong Kong, kata SEC.

Ketua SEC Gary Gensler menyebut industri cryptocurrency sebagai "Wild West" keuangan dan ingin pertukaran cryptocurrency untuk mendaftar ke SEC. 

Sedangkan, Gedung Putih telah mempertimbangkan pengawasan luas atas pasar cryptocurrency, sebagian untuk mengatasi ransomeware dan kejahatan dunia maya lainnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Ukraina Terima 70 Macam Jenis Kripto

Sebelumnya, Perusahaan yang memproses pembayaran kripto berbasis di Lithuania, Coingate baru-baru ini mengumumkan telah memulai pengaturan dengan bank sentral Ukraina. 

Coingate telah melihat jumlah aset kripto yang dapat disumbangkan ke angkatan bersenjata negara itu meningkat dari hanya empat macam menjadi lebih dari 70.

"Kami melakukan yang terbaik. Kami memiliki platform yang mampu memproses 70+ kripto yang berbeda dengan kemampuan untuk mengubahnya menjadi kripto atau fiat lain secara real-time," kata Kepala produk pemroses pembayaran kripto, Coingate, Sarunas Matulevicius, dikutip dari Bitcoin,com, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam sambutannya setelah pengumuman tersebut, salah satu pendiri Coingate, Dmitrijus Borisenka mengecam konflik yang menurutnya mengganggu kebebasan Ukraina dan rakyatnya. 

Perluasan daftar aset kripto yang diterima Ukraina terjadi hanya beberapa hari setelah pemerintah Ukraina menyetujui permohonan pencipta Polkadot, Gavin Wood agar DOT ditambahkan ke daftar kripto yang diterima untuk sumbangan.

Tak lama setelah pemerintah Ukraina mengatakan akan menerima sumbangan polkadot, Wood segera memenuhi janjinya dan menyumbangkan koin DOT senilai lebih dari USD 5 juta atau sekitar Rp 71,9 miliar. 

Akibatnya, keputusan pemerintah Ukraina untuk menerima DOT dan tiga cryptocurrency lainnya mendorong lebih banyak pemain di ruang kripto, termasuk pendiri Tron, Justin Sun, meminta hal yang sama kepada pemerintah Ukraina.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.