Sukses

Melihat Perkembangan Aset Kripto di Indonesia pada 2021

Berdasarkan data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menempati peringkat 30 besar, di bawah Malaysia dan Vietnam dalam kepemilikan aset kripto pada 2021 berdasarkan data dari Triple A. Diperkirakan ada sekitar 7,2 juta orang Indonesia yang saat ini memiliki aset kripto. 

Selain itu,  menurut data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85 persen  dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang. 

Adapun, menurut data Bursa Efek Indonesia, jumlah pemilik aset kripto dinilai lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang memiliki 2,7 juta investor. 

Sementara itu, menurut data Indodax menunjukkan pada November 2021, angka pemilik kripto sebanyak 4,7 juta pengguna dan hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di 2021 meningkat pesat sebanyak 99,76 persen, dibandingkan pada akhir 2020 yang hanya berjumlah 2.2 juta investor. 

Indonesia bukanlah negara yang mengisolasikan diri terhadap perkembangan kripto, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai perkembangan dan bahasan terhangat seputar kripto yang melingkupi adopsi kripto tanah air pada 2021. 

"Pertumbuhan investor kripto di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya jumlah media serta akun media sosial yang menyajikan konten seputar aset kripto,” kata Head of Growth Coinvetsasi,  Dhila Rizqia, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Dalam perkembangan kripto di Indonesia, banyak diwarnai dengan berbagai topik hangat yang menyelimuti selama 2021 seperti dikeluarkannya daftar aset kripto yang legal di Indonesia. 

Pada 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai otoritas yang mengatur hal tersebut, mengeluarkan kabar terbaru terkait aset kripto di Indonesia.

Di antaranya adalah 13 daftar bursa legal yang berhak membuka operasional di dalam negeri dan merilis 229 aset kripto yang sah diperdagangkan di bursa.

Adapun, dalam publikasi Bappebti membahas mengenai pajak aset kripto di Indonesia yang direncanakan akan berada pada tarif 0,05 persen dan angka pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1 persen.

Sedangkan, kabar terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah mulai membahas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan NFT

Perkembangan aset kripto di Indonesia juga diwarnai dengan bergabungnya beberapa publik figur yang mulai terjun ke dunia kripto dan juga Non Fungible Token (NFT). 

Arnold Poernomo misalnya, yang memiliki NFT sehingga para pengikutnya di Twitter pun ramai untuk mempromosikan NFT yang mereka miliki Selain itu, ada Syahrini yang menjual 17.800 NFT dalam seri Syahrini's Metaverse Tour. Satu NFT Syahrini dijual seharga $20 setara dengan Rp287.000. 

Selain tokoh-tokoh terkenal yang mulai melirik trend tersebut, kini sudah ada beberapa pameran di Indonesia yang mengenalkan NFT di rangkaian acaranya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.