Sukses

Seleksi CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Rangkaian Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober mendatang.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain- lain.

Adapun rangkaian pendaftaran di sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id

Pertama-tama pelamar harus membuat akun di laman http://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Pelamar perlu mengisi:

  • NIK, No.KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no handphone dan email.
  • Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman.
  • Upload foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto.
  • Lalu pelamar mencetak kartu informasi akun.

Selanjutnya daftar formasi, dengan mengisi beberapa poin:

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (CPNS)
  • Memilih formasi
  • Mengupload dokumen
  • Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran

2. Seleksi administrasi

Tahap ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi kelengkapan berkas yang telah diunggah pelamar. Panitia akan memverifikasi data pelamar, lalu panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Jika persyaratan tidak terpenuhi, pelamar tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Jadi, Anda perlu meneliti kelengkapan berkas sebelum diunggah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rangkaian pendaftaran CPNS 2023 selanjutnya

3. Seleksi kompetensi

Pelamar yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi. Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian SKD.

Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade atau peraturan afirmasi yang ditetapkan.

4. Pengumuman kelulusan

Setelah melakukan ujian SKD dan SKB, pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus bisa segera melakukan pemberkasan.

3 dari 3 halaman

Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.