Sukses

Gelar Literasi Keuangan, Home Credit Bersama OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Guna meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, OJK bersama perusahaan pembiayaan berbasis teknologi Home Credit mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati mempertimbangan serta memilah pinjaman online.

Liputan6.com, Bandung Maraknya pinjaman online ilegal di tengah masyarakat nampaknya kian meresahkan. Terlebih lagi jumlah korban yang tak sedikit membuat kita harus ekstra waspada. Tak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 123,51 Triliun. 

Salah satu alasan banyaknya korban yang terjerat pinjaman online ilegal lantaran kurangnya pemahaman literasi keuangan bagi masyarakat. Di Jawa Barat sendiri, indeks literasi keuangan masyarakat hanya sekitar 37,43% di tahun 2019 sementara indeks inklusi keuangannya mencapai 88,48%. 

Sementara itu di tahun 2022, indeks literasi keuangan meningkat di angka 56,10% dan indeks inklusi keuangannya juga meningkat di angka 88,31%. 

“Kurangnya pemahaman akan risiko dari pinjaman online ilegal membuat banyak masyarakat terjerat kasus pinjol online,” ujar Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK, Teguh Dinurahayu, pada Selasa (27/06/2023). 

Menurutnya saat ini ada 102 pinjaman online yang sudah terdaftar dan mendapat izin OJK, sementara itu ada sekitar lebih dari 5000 pinjol ilegal yang telah ditutup.

Guna meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, OJK bersama perusahaan pembiayaan berbasis teknologi Home Credit Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati mempertimbangan serta memilah pinjaman online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Himbauan OJK kepada Masyarakat Agar Tak Terjerat Pinjol ilegal

Lebih lanjut Teguh mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat guna menghindari pinjaman online ilegal:

  • Pastikan meminjam di aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
  • Pinjam sesuai kebutuhan dan juga untuk keperluan produktif bukan hanya sekedar pembelian konsumtif. 
  • Pinjam sesuai kemampuan bayar dengan ketentuan maksimal meminjam 30% dari penghasilan. 
  • Baca syarat dan ketentuan sebelum meminjam. Perhatikan berbagai hal seperti tenor, bunga, serta denda apabila terlambat. 
  • Segera lunasi apabila sudah jatuh tempo untuk menghindari denda. 
  • Jangan lakukan gali lubang tutup lubang karena akan semakin memperparah beban cicilan. 
  • Abaikan SMS spam yang berisi link penawaran pinjaman online karena dipastikan ilegal. 
  • Waspada jika aplikasi meminta akses seperti galeri, foto, kontak, kamera, lokasi, dll.  
3 dari 4 halaman

Tips dalam Memilih Produk dan Jasa Keuangan Menurut OJK

Tak hanya itu, Teguh juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang wajib diperhatikan masyarakat saat memilih produk atau jasa keuangan. Masyarakat harus memastikan 2 L yaitu logis dan legal.

  • Legal: memiliki izin dari otoritas yang berwenang, memiliki izin dalam menawarkan produk, mencantumkan logo instansi atau lembaga pemerintahan. 
  • Logis: memastikan bahwa produk dari produk yang ditawarkan perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
4 dari 4 halaman

Beberapa Hal yang Wajib Diperhatikan untuk Melindungi Data Diri

Selanjutnya yang tak kalah penting ialah masyarakat perlu waspada dan berhati-hati akan perlindungan data diri mereka agar tak disalah gunakan pihak tak berwajib. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

  • Jangan bagikan informasi personal seperti PIN, CVV, nomor kartu, serta masa berlaku kartu kepada siapa pun. 
  • Jangan download link dari pihak yang tidak terpercaya. 
  • Hindari jaringan internet yang sumbernya tidak jelas. 
  • Tingkatkan pengamanan kartu dengan menggunakan OTP yang dikirim melalui SMS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.