Hoaks Berkedok Kebijakan Pengisian BBM, Simak Daftarnya Biar Tak Tersesat

Ketahui kumpulan hoaks terkait kebijakan isi BBM yang sering beredar di media sosial dan aplikasi percakapan, dari BBM gratis hingga larangan pengisian bagi kendaraan tertentu, agar tidak mudah termakan informasi palsu.

Diterbitkan 26 September 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai kebijakan dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat. Berbagai klaim menyesatkan seringkali muncul di media sosial dan aplikasi percakapan, menimbulkan keresahan serta kebingungan publik.

Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti BBM. Memahami modus operandi hoaks adalah langkah awal untuk melindungi diri dari dampak negatif penyebaran berita bohong.

Cek Fakta Liputan6.com pun secara proaktif menelusuri dan membantah beragam hoaks seputar kebijakan pengisian BBM. Upaya ini dilakukan untuk menjaga akurasi informasi dan mencegah masyarakat terjerumus dalam penipuan atau kesalahpahaman.

Agar tidak terjebak hoaks seputar kebijakan pengisian BBM, simak daftar berikut ini.

 

Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......

 

Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.

Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.

Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.

Kebijakan yang persulit rakyat"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.

Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;

#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari

#Untuk_Motor_Besar_7_Hari

#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari

Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.

Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.

Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.

#Peraturan_Pemerintah

#Semakin_Persulit_Rakyat

Oke gt aja...!👌 "

Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? hasil Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

 

 

Daftar Motor yang Tidak Boleh Isi BBM Pertalite

Beredar di media sosial postingan berisi daftar motor yang tidak boleh isi BBM Pertalite. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 September 2024.

Dalam postingannya terdapat poster dengan narasi: "Motor yang dilarang mengisi Pertalite mulai 1 Oktober 2024."

Beberapa merek dan jenis motor juga disebutkan dalam postingan itu seperti Honda PCX, Honda ADV 150, Suzuki Satria R150, Yamaha Lexi, hingga Ninja ZX10R.

Akun itu menambahkan narasi:

"Na Baco lur...Motor yg dilarang isi pertalite??Alhamdulillah aku Honda beat jadi pacak isi pertalite"

Lalu benarkah postingan berisi daftar motor yang tidak boleh isi BBM Pertalite? Simak dalam artikel berikut ini...

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.