Sukses

Polri Buka Layanan Online Pembuatan SKCK, Berapa Biayanya?

Ketahui biaya pembuatan SKCK online terbaru, cara mudah membuatnya, dan informasi penting lainnya untuk mempermudah proses pengajuan Anda!

Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini bisa dilakukan melalui online. Layanan pembuatan SKCK secara online diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.

Masyarakat bisa mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore. Lalu berapa biaya biaya pembuatan SKCK online?

​​Menurut Peraturan, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK di tahun 2025 ini masih sebesar Rp30 Ribu. Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila perpanjangan dilakukan secara online.

Perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu pastikan untuk mengecek informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Berikut ini cara mudah membuat SKCK online:

  • Download aplikasi Super Apps Presisi.
  • Daftar akun Super Apps Presisi.
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK".
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara Online.
  • Klik "Mulai".
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Promosi 1
2 dari 2 halaman

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif sederhana jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia, pemohon diharapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

EnamPlus