Sukses

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Berkampanye di Media Sosial

Para peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres dapat melakukan kampanye dengan beberapa metode. Satu di antaranya lewat media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu Serentak 2024 telah memasuki masa kampanye. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres dapat melakukan kampanye dengan beberapa metode, satu di antaranya lewat media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur sejumlah hal saat peserta pemilu berkampanye di media sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berikut rinciannya:

Pasal 37

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.

(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akununtuk setiap jenis aplikasi.

(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

(4) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

  1. tulisan;
  2. suara;
  3. gambar; dan/atau
  4. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

(5) Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pasal 38

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada:

  1. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
  2. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
  3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:

  1. MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN;
  2. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR;
  3. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI;
  4. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; dan
  5. MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.

(4) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

(5) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada:

  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(6) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

(7) Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)P
  • engucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini