Sukses

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora: AG Pacar Mario Dandy Ditahan hingga Minta Perlindungan LPSK

Setelah statusnya naik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahapan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Berikut fakta terbarunya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan AG, pacar Mario Dandy. AG ditahan usai menjalani pemeriksaan enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023 malam.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Ia mengatakan, selama menjalani masa tahanan 7 hari, AG akan ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.

Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, AG (15) telah naik statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Polisi meningkatkan status AG menjadi pelaku namun tidak menyebut AG sebagai tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Hengki pada 2 Maret 2023 lalu.

Berikut fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan Mari Dandy terhadap David Ozora.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AG Pacar Mario Dandy Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, sejumlah alasan penhanan terhadap AG. Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ketiga pihak tersebut. Pertama, AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Permohonan itu diajukan AG pada 1 Maret 2023 lalu.

"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Edwin kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Edwin mengatakan, LPSK masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.

"Belum (ada keputusan), karena proses penelahaannya belum selesai. Ketika A mengajukan permohonan itu kan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Edwin.

Dua saksi lain yang mengajukan permohonan yakni, N dan R. Keduanya merupakan sepasang suami istri yang turut menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David Ozora. N dan R adalah pasangan suami istri dari teman David. Edwin mengatakan N dan R sudah mengajukan permohonan pada 3 Maret.

"Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.

Edwin menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan segera memutuskan permohonan yang dilayangkan ketiga pihak AG, N dan R. Dalam rapat pimpinan LPSK berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkaranya nanti naik ke persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.