Sukses

Cek Fakta: Hoaks Kementerian Agama Keluarkan Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 4 Juni 2022.

Dalam unggahannya terdapat gambar kartu nikah dengan gambar foto seorang pria di bagian depan dan foto istri dengan empat kolom di bagian belakang.

Akun itu menambahkan narasi "Apa sudah ada yg memiliki.... mohon info cara mengurus kartunya....."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi website resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan dari Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," ujar Akhmad Fauzin dilansir dari laman Kemenag.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” katanya menambahkan.

"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode."

Kementerian Agama sendiri sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," ujar Fauzin.

Sumber:

https://kemenag.go.id/read/hoaks-kartu-nikah-kembali-beredar-ini-penjelasan-kemenag-m75k7

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang mengklaim Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah dengan kolom empat istri adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.