Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Video Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

Beredar video yang diklaim dua terpidana orang hindu sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video dua terpidana yang diklaim orang hindu sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 22 Februari 2022.

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu memperlihatkan seorang pria dan wanita yang merupakan terpidana tengah mengikut sidang atas kasus kriminal.

Si wanita tampak mengenakan kemeja putih dan jilbab abu-abu. Sementara si pria memakai kemeja putih dan peci abu-abu. Keduanya kemudian diklaim sebagai orang hindu dan sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang berlangsung.

"Sepasang suami istri terpidana mati di Bali, notabene beragama hindu ketika diadili, didandani layaknya umat islam. Suami pakai kopiah n istri pakai jilbab. Kemauan pesakitan sendiri atau ikut skenario ?

Biar apa coba❓

Biar Islam semakin terlihat jelek dan radikal begitukah maksud kalian‼️

Salah besar kalau itu tujuan kalian‼️

Islam akan tetap mulia hingga akhir zaman walau sekeras apapun kalian mencoba menghinakannya!" tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 194 ribu kali ditonton dan mendapat 1.700 komentar warganet.

Benarkah dua terpidana dalam video itu merupakan orang hindu yang sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang? Berikut penelusurannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim dua terpidana orang hindu sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang. Penelusuran mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "sidang pembunuhan keluarga di bali" di kolom pencarian situs berbagi video YouTube.

Hasilnya terdapat video identik, salah satunya video berjudul "Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Ricuh" yang dimuat channel YouTube KOMPASTV pada 9 Agustus 2016.

Berikut gambar tangkapan layarnya:

Gambar Tangkapan Layar Video dari Channel YouTube KOMPASTV.

"Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Denpasar, Bali, berlangsung ricuh. Keluarga korban mengamuk dan mengejar terdakwa seusai persidangan. Mereka tak terima atas perbuatan kecam kedua terdakwa pasangan suami istri ini," tulis channel YouTube KOMPASTV.

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "sidang kasus pembunuhan satu keluarga di pengadilan denpasar" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai kasus tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Pasutri Pembunuh Satu Keluarga di Bali Terancam Mati" yang dimuat situs okezone.com pada 14 Agustus 2012.

DENPASAR - Pasangan suami istri Heru Hedriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (21), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Perumahan Kampial Residence Nusa Dua, Badung, Bali terancam hukuman mati.

Keduanya didakwa jaksa penuntut dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan itu dibacakan jaksa Edy Artha Wijaya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya Abdul Kodir (36), Safa’at (32) dan Sugiono (21) pada sidang sebelumnya juga terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana.

Jaksa Artha Wijaya mendakwa, pasangan suami istri Heru Hedriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (21), telah dengan sengaja merencakan untuk menghabisi nyawa para korban dan berniat untuk mengambil harta benda korban.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasals 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa Edy di PN Denpasar, Selasa (14/8/2012).

Kedua terdakwa yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban I Made Purnabawa (28), dan istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) serta anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) itu, juga dijerat Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah membunuh dan disertai kejahatan lain.

Kedua terdakwa dampingi pengacara yang sama dengan terdakwa lain, yaitu Edy Hartaka dan kawan-kawan. Terungkap dalam sidang, terdakwa Heru dan Sukra Dewi ditangkap di rumahnya di Situbondo Jawa Timur tak lama setelah tiga jenazah korban ditemukan di Kabupaten Jembrana pada Senin 20 Februari 2012.

Dari pengakuan Heru dan istrinya, merasa sakit hati dengan perlakuan korban terhadap keluarganya, termasuk anak terdakwa yang sering dimarahi. Selama tinggal di rumah korban sudah dianggap keluarga sendiri, namun belakangan sikap korban kepada kedua terdakwa telah berubah.

Salah satunya merasa sudah tidak dianggap keluarga, persediaan makanan tidak lagi ada untuk keluarga pelaku, tidak pernah diajak menonton televisi dan korban kerap mencabut kabel televisi.

Juga pembayaran gaji yang berkurang, bahkan korban Ni Luh Sri Mahayoni pernah mendorong anak pelaku bernama Agus Setiawan hingga jatuh.

Untuk melancarkan niatnya, Heru meminta bantuan empat orang rekannya diantaranya Abdul Kodir, Safa’at, Sugiono, dan Hadi (buron). Kepada empat orang temannya, Heru menjanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk Safa’at dan Rp10 juta untuk Kodir bila bersedia membunuh korban.

Dilansir dari situs tempo.co, kedua terpidana yakni Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan Ni Putu Anita Sukradewi ternyata beragama islam. Informasi ini dimuat dalam lampiran putusan pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 90/Pid/2012/PT.Dps.

 

Referensi:

https://www.youtube.com/watch?v=Sf5GK1ImE74

https://news.okezone.com/read/2012/08/14/340/677665/pasutri-pembunuh-satu-keluarga-di-bali-terancam-mati

https://cekfakta.tempo.co/fakta/1656/keliru-video-orang-hindu-dipakaikan-baju-muslim-saat-sidang

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Video dua terpidana yang diklaim orang hindu sengaja dipakaikan baju muslim saat sidang ternyata tidak benar. Faktanya, kedua terpidana dalam video itu yakni Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan Ni Putu Anita Sukradewi ternyata beragama islam.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.