Sukses

MUI akan Keluarkan Fatwa Masa Jabatan Presiden? Simak Faktanya

6 fakta tentang rencana MUI keluarkan fatwa masa jabatan presiden menjadi 8 tahun

Liputan6.com, Jakarta- Di tengah kondisi politik yang memanas, beredar informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang masa jabatan presiden menjadi 8 tahun.

Rencana dikeluarkanya fatwa tersebut tentunya menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, untuk mengetahui duduk perkara tersebut Cek Fakta Liputan6.com pun meminta konfirmasi ke pihak MUI atas kabar tersebut.

Sekretaris Jendar MUI Anwar Abbas pun memaparkan sejumlah fakta tentang rencana MUI mengeluarkan fatwa masa jabatan presiden menjadi 8 tahun.

Berikut faktanya:

1. MUI berencana akan menyelenggarakan Musyawarah nasional (Munas) dari 25 November sampai dengan 28 November 2020 di Jakarta secara online dan offline.

2. Salah satu agenda Munas selain membahas masalah yang menyangkut program kerja dan pemilihan pimpinan baru MUI periode 2020-2025, juga membahas isu-isu penting yang perlu ditetapkan hukumnya untuk difatwakan agar umat tahu tentang hukum dari masalah tersebut .

3. Untuk itu Komisi fatwa sebagai komisi yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut telah melakukan langkah-langkah, yaitu pertama melakukan inventarisasi tentang masalah-masalah yang mungkin perlu dibuatkan fatwanya. Pembuatan daftar inventarisasi masalah ini penting dilakukan sebagai dasar dalam menimbang dan menentukan masalah-masalah yang akan dibahas untuk dibuatkan fatwanya dalam Munas.

4. Salah satu masalah yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini yaitu masalah masa bakti presiden

5. Ketika daftar masalah tersebut dibawa ke dalam tahap berikutnya untuk dilihat dan dinilai oleh komisi fatwa, masalah tersebut ternyata tidak masuk ke dalam kelompok masalah yang telah dipilih dan ditentukan oleh komisi fatwa, untuk menjadi masalah yang akan dibahas dalam munas.

6. Dengan demikian dalam Munas MUI tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden.

"Sampai ditahap ini masalah tersebut tidak lagi masuk ke dalam kelompok yang akan dibahas," kata Anwa saat berbincang dengan Cek Fakta Liputan6.com.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.