Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Ditiadakan di Sekolah Madrasah RA, MI, MTS dan MA

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pendidikan agama islam (PAI) dan bahasa arab ditiadakan di sekolah madrasah RA, MI, MTS, dan MA beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Tri Putri Elfika.

Akun Facebook Tri Putri Elfika mengunggah gambar surat yang diklaim dari Kementerian Agama berisi tentang Impelementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Dalam surat itu terdapat beberapa poin. Satu di antaranya sebagai berikut:

"Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi".

Akun Facebook Tri Putri Elfika kemudian mengaitkan surat tersebut dengan tidak adanya pelajaran agama islam dan bahasa arab ditiadakan di sekolah madrasah RA, MI, MTS, dan MA.

"Ilmu pendidikan agama islam dan bahasa arab maupun berkaitan agama dalam proses pembelajaran itu wajib ada disetiap pembelajaran. Tujuan ini untuk memberi pemahaman kepada anak diusia balita sampai ia menjadi tua lalu mati akan dibawa amal yang berkaitan tentang agama. Pembelajaran agama ini tidak pernah dihapus sampai akhir hayat menjemput.

Apa gunanya pendidikan agama dan bahasa arab tidak berlaku lagi dilingkungan sekolah, kemana nanti tongak ukur tujuan madrasa itu didirikan. Saya alumni MTs dan MA yang pernah mengenyam pendidikan, setiap ujian mesti diharus didahulukan bagi pondok pesantren itu ujian tes al quran, bahasa arab diselah percakapan asarama santri. Lalu kalau ini dihilangkan kemana mereka akan belajar, apakah Guru ini ikhlas tidak dihargai selama ia memperjuangkan titik peluh mereka menjadi sarjana pendidikan agama, bahasa arab, dll. Untung aja masih iming-iming dihilangkan belum nyata. Masih KI dan KD diganti berdasarkan Kurikulum baru. Masih selamat dalam menuntut ilmu.

ohh,, malang sekali nasib pendidikan di Indonesia ini? (problem pendidikan masih rendah)

Ampunilah kami ya Allah, dosa dosa kami ya Allah.. Ampuni dan sadarkanlah Pemimpin kami untuk kemaslahatan umat ini ya Allah. (doa ini perlu, untuk saling mengingatkan diri saya dan Anda sebagai calon pemimpin).

""Jangan jadikan beban bagi kami di Akhirat nanti ya Allah.. Aamiin"".#Saya Tri Putri Elfika,, dengan tegas menolak mata pelajaran ini dihapuskan (kalau itu terjadi), kalau tidak.. Alhamdulillah masih selamat. InsyaAllah saya sudah menyampaikannya Ya Allah.(saya tidak mengabaikan dalam berkaitan tentang Agama)," tulis akun Facebook Tri Putri Elfika.

Konten yang disebarkan akun Facebook Tri Putri Elfika telah 6 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang pendidikan agama islam dan bahasa arab ditiadakan di sekolah madrasah RA, MI, MTS, dan MA.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "pelajaran agama islam ditiadakan".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Beredar Surat Kurikulum PAI 2013 Tak Diberlakukan di Madrasah, Ini Kata Kemenag" yang dimuat situs Liputan6.com pada 10 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menyebut kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tahun 2013 sudah tak diberlakukan pada tahun ajaran 2020-2021. Siswa madrasah akan memulai tahun ajaran baru pada 13 Juli mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar membenarkan surat tersebut. Dia menegaskan bidang pelajaran tersebut tetap ada. Namun ada perbaikan pada substansi materi.

"Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Menurut dia, keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agaman.

"Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham," ujar dia.

Umar menegaskan, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.

“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya. 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang pendidikan agama islam dan bahasa arab ditiadakan di sekolah madrasah RA, MI, MTS, dan MA ternyata tidak benar.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menegaskan, bidang pelajaran agama islam dan bahasa arab tetap ada. Namun ada perbaikan pada substansi materi, bukan ditiadakan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.