Sukses

Cek Fakta: Hoaks Imbauan Puasa 7 Hari Saat Ramadan Tahun Ini karena Corona COVID-19

Beredar kabar hoaks tentang imbauan puasa 7 hari pada Ramadan tahun ini karena COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang imbauan puasa selama 7 hari pada Ramadan tahun ini karena virus corona COVID-19 beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan oleh akun Facebook Banjar s h i t p o s t i n g pada 20 April 2020 lalu.

Akun Facebook Banjar s h i t p o s t i n g mengunggah gambar tangkapan layar berisi imbauan puasa selama 7 hari.

Berikut isinya:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb

Telah beredar informasi A1 artinya "valid", bukan "hoax" dari departemen resmi yg terkait terkait wabah corona dan telah diterima dgn dalil² aqli maupun naqli oleh Majlis Ulama Dunia berkaitan dgn pelaksanaan puasa di Bulan Ramadhan kali ini.

Bahwa dikarenakan adanya wabah corona, maka Puasa Ramadhan yang akan dimulai bulan April ini, disepakati hanya dapat dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari saja.

Konten yang diunggah akun Facebook Banjar s h i t p o s t i n g telah 23 kali dibagikan dan mendapat 115 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang imbauan puasa selama 7 hari pada Ramadan tahun ini karena virus corona COVID-19.

Penelusuran dilakukan dengan mengonfirmasi kabar tersebut ke Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.

Amirsyah mengatakan bahwa imbauan puasa selama 7 hari pada Ramadan tahun ini karena virus corona COVID-19 adalah menyesatkan.

"Kalau disebut masa Covid-19 puasanya 7 hari, itu informasi menyesatkan," kata Amirsyah kepada Liputan6.com, Selasa (21/4/2020).

Menurut Amirsyah, kewajiban berpuasa bagi umat muslim sudah diatur dalam Alquran yakni di Surat Al Baqarah ayat 183. Amirsyah menjelaskan bahwa puasa wajib bagi muslim yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan sehat lahir dan batin.

"Ketika ada wabah, misalnya Covid-19 ini, tidak bisa syaratnya akan gugur begitu saja. Karena dia tadi sudah punya berakal sehat lahir dan batin, dia tidak terkena Covid. Kalau sakit, dia wajib di-qhada (diganti). Kalau sakitnya akut dan bukan orang yang uzur maka dia wajib membayar fidiah (denda)," tutur Amirsyah.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tidak ada satu lembaga pemerintah maupun institusi muslim di luar Indonesia yang menyarankan cukup berpuasa 7 hari selama Ramadan di tengah wabah COVID-19.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang imbauan puasa selama 7 hari pada Ramadan tahun ini karena virus corona COVID-19 ternyata tidak benar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa informasi tersebut menyesatkan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini