Sukses

Polisi Tahan Tersangka Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023, Pelaku Terinspirasi Penipuan Konser Coldplay

Polisi berhasil mengungkap pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Tersangka melakukan penipuan karena terinspirasi dari pemalsuan tiket konser Coldplay.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Tersangka melakukan penipuan karena terinspirasi dari pemalsuan tiket konser Coldplay.

Wakasatgas Pamwil Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Satgas Operasi Aman Bacuya Polda Jawa Tengah berhasil melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran tiket palsu pada Piala Dunia U-17 2023. Awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Satgas FIFA saat pertandingan babak 16 besar Piala Dunia U-17 di Solo.

“Kami menerima laporan dari Satgas FIFA pada hari Senin saat pertandimgan Brasil lawan Ekuador dan Jepang lawan Spanyol. Setelah itu hari Kamis, kami tindak lanjuti dan dilakukakan upaya penegakan hukum. Kita berhasil tangkap satu pelaku,” kata Subagio saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 di Solo, Sabtu (25/11/2023).

Kasusatgas Penegakan Hukum Polda Jawq Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, modus pelaku berinsial MS menjual tiket palsu dengan mengunggah di akun Facebook @nagoroerlangga.

“Yang bersangkutan menulis yang mencari tiket Piala Dunia U-17, monggo inbox ready tribun timur dan tribun selatan. Unggahan itu dipoating tanggal 20 November ” ujar dia menjelaskan isi keterangan unggahan di akun Facebook tersangka.

Adanya unggahan tersebut, menurut dia, terdapat tiga calon korban yang tertarik dnegan mengirimkan pesan inbox ke akun Facebook pelaku. Dari tiga calon pembeli itu terdapat satu calon pembeli yang tertarik. Setelah itu mereka pun saling bertukar nomor WhatsApp.

“Kemudian calon pembeli itu tertarik. Yang bersangkutan bersedia memberikan tiket dengan biaya Rp120 ribu. Padahal harga tiket yang umum Rp150 ribu. Dari sini si korban mentransfer Rp150 ribu dengan perjanjian nanti sistem tiket ditukar COD. Kemudian uang kembaliannya diserahkan saat COD di pintu masuk,” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Operandi Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023

Selanjutnya, Anwar menjelaskan setelah janjian untuk penyerahan tiket. Korban pun tiba di Stadion Manahan sekitar pukul 18.50 WIB, kemudian uang ditransfer dan pelaku mengirimkan tiket persis yang dimiliki FIFA melalui WA. Tetapi setelah itu tidak bisa dihubungi lagi,” kata dia.

Korban pun mencoba masuk ke stadion menggunakan yang dikirimkan pelaku. Hanya saja saat di-scan, tiket tersebur ternyata invalid. Lantaran sangat ingin melihat laga tersebut, akhirnya korban pun kembali membeli tiket yang resmi.

“Pada saat kejadian tersebut FIFA langsung koordinasi dengan kami. Setelah nonton, korban langsung diminta membuat laporan di Polresta Surakarta. Setelah diminta keteramga petigas juga dilakukan BAP. Saat itu juga kami lakukan penyelidikan tim cyber, Polda Jateng dan di-backup Mabes Polri,” ujar dia.

Anwar mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan, kemudian polisi bergerak cepat ke Surabaya karena pelaku terdeteksi tinggal di Sawahan, Surabaya pada Kamis. Setelah berkoordinasi dengan polsek setempat, pelaku penipuan tiket berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari.

“Setelah emndapatkan identitas tersangka MS, Kamis langsung bergerak ke Surabaya. Dan tersangka berhasil ditangkap rumahnya pada Jumat pukul 04.00 WIB,” sebutnya.

3 dari 3 halaman

Inspirasi Tersangka Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17 2023

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polresta Solo untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka bahwa penipuan kasus tiket palsu terinspirasi dari beberapa postingan penjualan tiket palsu konser Coldplay yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ketika melihat ini hampir sama dengan kasus Coldplay. Ada even-even besar tiketnya susah didapatkan makanya muncuk ide untuk memalsukan tiket Piala Dunia U-17,” kata dia.

Adanya kasus pemalsuan tiket Piala Dunia, menurut Anwar, tersangka dijerat dengan pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Pidana.

“Tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun oenjara atau dendan Rp1 miliar,” sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini