Mengenal The Code, Senjata WADA untuk Sanksi Anggota Terkait Anti Doping

The Code mencakup banyak hal terkait anti doping dan tidak hanya sanksi untuk pengguna.

Diterbitkan 26 Oktober 2021, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dibawah Kemenpora

Dia menjelaskan, apabila negara yang atletnya ketahuan menggunakan doping, secara otomatis bisa mengganggu benchmark sebuah negara di ajang olahraga dunia, karena dianggap tidak jujur. LADI sejak 2006 berada di bawah Kemenpora dan sudah dipayungi dasar hukum oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 85 yakni,

1. Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga

2. Setiap induk organisasi olahraga wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi

3. Pengawasan doping sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini LADI.

Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengatakan, secara regulasi dunia anti-doping di Indonesia sangat didukung oleh pemerintah. Menurut Reza, sekarang tinggal ditemukan saja apa kira-kira bentuk yang pas untuk LADI. Sementara untuk tes anti-doping sendiri Indonesia masih menggunakan laboratorium di luar negeri.

Laboratoriumnya pun tidak sembarangan dan harus yang telah memperoleh sertifikasi dan ditunjuk WADA sebagai laboratorium doping. Sampel-sampel darah dan urin atlet-atlet tanah air sendiri dikirim ke laboratorium di Qatar untuk diuji. LADI sendiri masih memiliki utang yang belum lunas sejak 2017 pada sebuah laboratorium di Qatar sebesar US$21 ribu atau sekitar Rp301 juta.

Selengkapnya baca di sini.

Infografis Doping

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Defri Saefullah, ThomasTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan