Sukses

Indonesia Tuan Rumah Ajang Internasional, Merah Putih Tidak Berkibar Minimal di 6 Event

Hal ini merupakan dampak sanksi WADA terhadap Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia terus merasakan dampak negatif sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA). Bendera Merah Putih tidak akan berkibar saat Tanah Air menggelar ajang internasional.

Ada enam event internasional yang dijadwalkan berlangsung di Indonesia dalam satu tahun ke depan. Ajang itu adalah turnamen bulu tangkis Indonesia Masters, Indonesia Open, BWF World Tour Finals, balap motor World Superbike, Kejuaraan Basket Asia, dan sepak bola Piala Asia Putri U-17.

Angka tersebut bertambah jika Indonesia jadi menyelenggarakan ajang otomotif MotoGP (20 Maret) dan Formula E (4 Juni 2022). Saat ini Tanah Air masuk kalender sementara musim depan.

Prospek muram tersebut melengkapi nestapa sebelumnya. Merah Putih tidak berkibar saat tim bulu tangkis menjuarai Piala Thomas bulan ini.

Padahal Indonesia sudah menunggu 19 tahun untuk merebut lambang supremasi badminton putra tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Diperingatkan

Indonesia merasakan hal ini setelah gagal memenuhi target jumlah tes doping tahunan. Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) merupakan pelaksana program antidoping di Indonesia, di mana mereka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tugas LADI salah satunya memastikan Indonesia memenuhi semua regulasi anti-doping dunia.

WADA menjatuhkan beberapa sanksi untuk Indonesia, karena LADI gagal memenuhi target jumlah tes doping. Selain sanksi larangan mengibarkan bendera Merah Putih di ajang olahraga yang melibatkan WADA, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade, hukuman lainnya adalah larangan menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, dan internasional.

Padahal WADA sudah mengirim pemberitahuan resmi pada 15 September 2021 mengenai status Indonesia yang non-compliance. Formal notice itu sebagai kesempatan dari WADA kepada LADI untuk memberikan klarifikasi atau bantahan dalam kurun waktu 21 hari soal status tersebut.

Namun, hingga batas waktu 21 hari itu, tidak ada klarifikasi atau bantahan dari LADI, sehingga WADA akhirnya menetapkan status non-compliance untuk Indonesia pada 7 Oktober 2021. Menpora Zainudin Amali beralasan, perubahan struktur kepengurusan LADI menjadi salah satu penyebab Indonesia telat memberikan klarifikasi.

"Kita baru saja ada restrukturisasi (LADI), sehingga LADI tidak cepat merespons. Saya juga tahunya baru tadi. Mudah-mudahan bisa teratasi, kita benahi semuanya urusan manajemen LADI," terang Zainudin Amali.

Selengkapnya baca di sini...

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.