Sukses

Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram Diseret ke Pengadilan

Seorang admin Instagram diseret ke Pengadilan karena menampilkan cuplikan pertandingan sepak bola secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta- Pemilik sekaligus pengelola akun media sosial Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM akhirnya diseret ke Pengadilan. Pasalnya berkas perkara pidananya dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.

AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan pertandingan sepak bola secara ilegal. Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.

Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Liga Inggris untuk dikomersialisasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.