Sukses

Menpora Minta PSSI Bertindak Urus Isu Jual - Beli Jabatan Manajer Timnas Indonesia U-19

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merespon kabar jual-beli kursi manajer timnas Indonesia U-19. Ia meminta PSSI untuk bertindak menyikapi isu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali merespon kabar jual-beli kursi manajer timnas Indonesia U-19. Ia meminta PSSI untuk bertindak menyikapi isu tersebut.

"Saya sudah minta PSSI untuk bertindak. Jika terbukti maka tindak tegas," kata Menpora menyikapi isu itu.

"Saya minta PSSI untuk melakukan investigasi dan hasilnya harus diumumkan ke publik," lanjut menpora.

Seperti diketahui, dunia maya dihebohkan dengan kabar jual-beli kursi manajer timnas Indonesia U-19. Rumornya, uang senilai 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar diberikan Sekretaris Tim Srwijaya FC, Achmad Haris kepada Djoko Purwoko untuk melicinkan jalan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi manajer timnas Indonesia U-19.

Kabar itu sendiri sudah dibantah oleh Haris dan Djoko. Keduanya kompak menjawab kwitansi yang beredar bukan terkait mahar untuk jabatan manajer timnas Indonesia U-19.

"Sekarang gini, ya, yang tertera di kuitansi itu apa tulisannya? Itu tiket Piala Dunia dan cuma sekadar bisnis. Apa salah kalau mau berbisnis?" kata Haris seperti dikutip situs resmi PSSI.

 

 

Saksikan Video timnas Indonesia U-19 di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipanggil

Sementara itu, PSSI tidak tinggal diam soal dugaan jual-beli jabatan manajer tim nasional Indonesia U-19. Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi mengatakan pihaknya akan memanggil Haris dan Djoko.

"Kedua orang tersebut akan dipanggil oleh Badan Yudisial. Ketua Umum PSSI juga mendukung. Sebenarnya secara lisan, PSSI sudah mendapat laporan dari Haris dan Djoko soal kasus ini," kata Yunus seperti dikutip situs resmi PSSI.

3 dari 3 halaman

Praduga Tak Bersalah

Yunus menambahkan, pemanggilan keduanya dilakukan Badan Yudisial PSSI. Namun ia menegaskan pemanggilan itu bukan berarti kedua orang tersebut terbukti bersalah.

"Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan. Anda tidak bisa menuduh seseorang dengan asumsi liar di media sosial. Itu sebabnya Badan Yudisial akan memanggil keduanya guna dimintai keterangan,’’ kata Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.