Jakarta Masa PSBB Transisi, Ini Jadwal dan Aktivitas Bisnis yang Boleh Kembali Beroperasi

Hal itu menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota.

Diperbarui 08 Juni 2020, 13:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Beberapa aktivitas bisnis akan kembali beroperasi mulai hari ini. Hal itu menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota.

Salah satu aktivitas yang kembali beroperasi di PSBB transisi yaitu perkantoran. Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta mulai dilaksanakan hari ini, Senin (8/6/2020). Namun, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.Kegiatan perkantoran ini dilakukan karena DKI Jakarta kini tengah memasuki masa transisi.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin (8/6). Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis pekan lalu.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni 2020.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non pangan baru bisa dimulai Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Rumah Makan

Kendati pusat perbelanjaan belum dapat beroperasi hingga 15 Juni nanti, Anies mengatakan bahwa rumah makan dapat tetap buka mulai hari ini.

Selama masa transisi pada 5 Juni sampai waktu yang tidak ditentukan itu, rumah makan mandiri di Jakarta sudah boleh beraktivitas. Namun, dengan syarat pembatasan karyawan hanya 50 persen.

"Penyajian makanan a la carte atau dilarang prasmanan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Selain itu, untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di masa transisi, Anies mendorong seluruh transaksi di rumah makan dilakukan secara non-tunai.

"Mendorong pembayaran secara cashless," ujarnya.

Untuk operasional rumah makan mulai berlaku Senin, 8 Juni. Namun dengan catatan rumah makan tersebut tidak berada di dalam satu pusat perbelanjaan, atau disebut dengan rumah makan mandiri. 

Ojek Kembali Angkut Penumpang

Selain perkantoran dan rumah makan, ojek juga diperbolehkan kembali mengangkut penumpang, baik konvensional maupun daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies. Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik rencana operasional ojol kembali tanggal 8 Juni 2020. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para anggotanya terkait hal ini.

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan