Mengenal KITAS, Momok bagi Pemain Asing di Piala Presiden

Pemain asing yang berlaga di Piala Presiden 2015 terkendala aturan KITAS.

Diterbitkan 27 Agustus 2015, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :

a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. Bekerja sebagai tenaga ahli;
c. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
d. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. Mengadakan penelitian ilmiah;
f. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
g. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;

3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

(sumber: imigrasi.go.id)

 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Risa Kosasih, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan