Buruh Protes, Mayoritas Rekomendasi Upah Mininum Sektoral Dicoret Gubernur Jabar

Dari 486 item rekomendasi hanya ada 49 item yang diputuskan dengan penyesuaian dan pengurangan terkait UMSK di Jawa Barat.

Diterbitkan 27 Desember 2025, 22:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh memprotes rekomendasi kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) banyak dicoret di Jawa Barat. Langkah tersebut dinilai mengabaikan mekanisme penetapan upah dan menciderai kepercayaan publik.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno mencatat 19 kota/kabupaten sudah menyerahkan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Total ada 486 item rekomendasi, tapi hanya 49 item yang diputuskan dengan penyesuaian atau pengurangan. Sementara 437 item lainnya dicoret atau tidak ditetapkan sama sekali dalam SK Gubernur Jawa Barat. 

“Angka-angka ini membuktikan bahwa bukan tidak ada rekomendasi, tetapi rekomendasi yang ada justru dicoret oleh Gubernur," kata Suparno dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).

Dalam catatannya, rekomendasi dari 12 kota/kabupaten di Jabar hanya diputuskan sebagian dan sisanya dicoret. Kemudian, rekomendasi dari 6 kabupaten/kota dicoret seluruhnya. Serta, 1 kota yang rekomendasinya dikabulkan seluruhnya.

Dia juga membantah pernyataan Dedi Mulyadi di media sosial kalau tidak ada rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Gubernur seharusnya jujur kepada rakyat dan buruh. Jangan menutup kebijakan pencoretan UMSK dengan narasi palsu seolah-olah bupati dan wali kota tidak bekerja,” tuturnya.

Minta Dedi Mulyadi Revisi UMP

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat. Buruh memprotes tidak adanya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengisahkan bupati dan walikota telah mengirimkan rekomendasi UMSK di masing-masing wilayah. Namun, pada penetapan final, UMSK itu tidak diputuskan.

"Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu pekan ini.

Kritik Dedi Mulyadi

Dia merujuk penetapan UMSK menjadi mandat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kemudian, dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK. 

"Sebagai contoh, upah minimum sektoral elektronik di Kabupaten Bekasi dihilangkan oleh Dedi Mulyadi, dicoret, katanya (perusahaan) tidak mampu," ujarnya.

Said Iqbal turut membantah perusahaan besar di Jabar tak mampu menayar upah. Menurutnya, kekhawatiran adanya PHK ketika ditetapkan UMSK merupakan pandangan keliru.

"Itu alasan klasik. Tahun lalu, Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga alasannya sama (takut) terjadi PHK. Begitu dirubah dengan turun tangannya pemerintah pusat, enggak ada tuh PHK," bebernya.

 

10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan

Kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Total ada 10 ribu lebih buruh yang demo memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demo buruh akan digelar 2 hari berturut-turut. Ribuan buruh akan turun memprotes kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja.

"Aksi akan siikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten DKI, untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh, karena banyak yang libur, akhirnya 1.000 buruh aksi di Istana Negara," kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6