Elon Musk Mau Gugat Apple atas Dugaan Monopoli

Perusahaan rintisan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, berencana menuntut Apple atas dugaan praktik monopoli di App Store. Ini tudingan Musk ke Apple.

Diterbitkan 13 Agustus 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan rintisan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, berencana menuntut Apple atas dugaan praktik monopoli di App Store. Elon Musk menuding Apple memprioritaskan pesaingnya, OpenAI, dengan hanya menampilkan ChatGPT di posisi teratas peringkat aplikasi seluler.

Dalam serangkaian unggahan di platform X pada Senin (11/8/2025), ia menyatakan xAI akan mengambil tindakan hukum segera terkait dugaan pelanggaran aturan antimonopoli.

"Apple bertindak sedemikian rupa sehingga mustahil bagi perusahaan AI mana pun selain OpenAI untuk mencapai posisi #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antimonopoli yang tegas," tulisnya dikutip dari CNN, Rabu (13/8/2025).

Grok, model AI besutan xAI, saat ini menempati peringkat ke-6 dalam kategori “Aplikasi Gratis Teratas” di App Store untuk iPhone di Amerika Serikat (AS), sedangkan ChatGPT berada di posisi teratas.

"Hai @Apple App Store, kenapa kamu menolak memasukkan X atau Grok di bagian 'Wajib Punya' padahal X adalah aplikasi berita #1 di dunia... Apa kamu main politik? Apa maksudnya?" tulisnya dalam postingan yang disematkan.

CNN telah menghubungi xAI, Apple dan OpenAI untuk memberikan komentar.

"Kurasi App Store Apple tampak bias, lebih mengutamakan AI mapan seperti ChatGPT (secara keseluruhan) daripada penantang inovatif," tulis Grok dalam sebuah postingan di X, yang diposting ulang oleh Musk.

"Pilihan editorial mungkin mencerminkan kehati-hatian terhadap gaya xAI yang tanpa filter, tetapi hal ini menghambat persaingan. Kebenaran lebih penting daripada politik," tulisnya.

 

Belum Ada Bukti

 

Baik Grok maupun Musk belum menyertakan bukti untuk mendukung klaim tersebut. Pada Juni 2024, Apple diketahui bermitra dengan OpenAI untuk mengintegrasikan layanan ChatGPT ke dalam perangkatnya.

Menanggapi langkah itu, Musk sempat mengancam akan melarang penggunaan perangkat Apple di perusahaan-perusahaannya, termasuk X, Tesla, dan SpaceX, meski belum jelas apakah ancaman tersebut benar-benar direalisasikan.

Ini bukan kali pertama operasi App Store Apple menghadapi gugatan hukum. Pada April lalu, seorang hakim federal di California memutuskan bahwa raksasa teknologi tersebut melanggar perintah pengadilan yang mewajibkan reformasi App Store guna meningkatkan persaingan dalam distribusi aplikasi dan metode pembayaran.

 

Denda ke Apple

Perintah tersebut berawal dari gugatan antimonopoli besar yang diajukan pada 2021 oleh Epic Games, pengembang gim populer Fortnite, yang menuduh Apple memonopoli distribusi aplikasi iOS.

Pengadilan kemudian menyatakan Apple melanggar undang-undang persaingan di California dan memerintahkan perusahaan memberi pengembang lebih banyak kebebasan untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif.

Dalam kasus terpisah pada April lalu, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar USD 570 juta atau sekitar Rp 9,23 triliun, (estimasi kurs Rp 16.200 per USD) kepada Apple karena dianggap melanggar undang-undang persaingan digital dengan membatasi pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi yang lebih murah di luar App Store.

Apple mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan Eropa pada bulan lalu.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6