Sukses

TikTok dan Tokopedia Punya Fitur Berbagi Layaknya Sosial Media, Apakah Melanggar?

Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia hampir rampung.

Liputan6.com, Jakarta Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia hampir rampung.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengatakan, pasti pada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.

"Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Pasalnya, Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar dimana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023.

"Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya," jelas Huda.

Ragam Argumen

Terkait respon pemerintah, ia menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri. "Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini," ungkapnya.

Huda juga menjelaskan, sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak, karena pasti ke depannya akan ada ruang abu-abu yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Dilakukan

Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi turut menjelaskan, banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.

"Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini," ungkapnya.

Terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menekankan perlunya ada pengawasan guna memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing,

"Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.