Sukses

Terapkan POJK 3/2024, Peserta Regulatory Sandbox Sisa 52

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, saat ini tersisa 52 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang jadi peserta ruang uji coba regulatory sandbox.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, saat ini tersisa 52 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang jadi peserta ruang uji coba regulatory sandbox.

"Per bulan ini di Maret 2024 sekarang tersisa di angka 52. Jadi sudah banyak yang kemudian kita berikan pernyataan selesai dari sandbox-nya," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dikutip Rabu (27/3/2024).

Hasan menceritakan, sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 diberlakukan, animo untuk menjadi penyelenggara ITSK sangat tinggi. Terbukti dari adanya 458 proposal pendaftaran untuk jadi peserta di regulatory sandbox di OJK.

"Dan 155 di antaranya sudah mendapat pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta regulatory sandbox di OJK," imbuh dia.

Inovasi Keuangan Digital

Pada saat sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) efektif beroperasi di OJK per Agustus 2023, masih terdapat 108 peserta di regulatory sandbox. Hasan mengatakan, beberapa di antaranya bahkan cukup lama berada di dalam sandbox.

"Bahkan ada yang mencapai lebih dari 4 tahun karena ada keterbatasan di OJK, karena lingkup kewenangan OJK kan sebelumnya tidak bisa mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini, tanpa diampu oleh sektor yang lebih dulu ada kewenangannya," ungkapnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepatan

Oleh karenanya, pihak otoritas menetapkan satu program percepatan dan evaluasi penerapan hasil sandbox yang tertuang dalam POJK 3/2024. Langkah itu membuat peserta regulatory sandbox berkurang menjadi 52, entah karena lulus atau tidak.

"Sebagian direkomendasikan, artinya lulus dan diwajibkan berizin di OJK, seperti klaster atau model bisnis inovatif credit scoring. Dari 17 peserta di sandbox ada 10 yang kita sudah nyatakan rekomendasi, mengantongi surat lulus yang berlaku 6 bulan ke depan," terangnya.

"Yang lainnya tentu ada yang direkomendasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK. Sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan, sehingga yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya," pungkas Hasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Keuangan

Video Terkini