Sukses

Pengusaha Dukung Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Hippindo mendukung pemerintah untuk membatasi barang bawaan penumpang asal luar negeri atau impor melalui jasa titip (jastip).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan, produk impor ilegal dari pelabuhan dan jasa titip melalui kargo udara dan laut mengancam produk usaha mikro dan kecil (UKM) serta lokal.

"Produk impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan ini mematikan produk UKM dan lokal kita," tegas Budihardjo dalam konferensi pers Berantas Produk Impor Termasuk Jastip di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Apalagi, pelaku industri dalam negeri termasuk UMKM dikenakan pajak atas usaha atau barang produksi yang dipasarkannya. Sehingga, maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.

Dengan demikian, Hippindo pun mendukung pemerintah untuk membatasi barang bawaan penumpang asal luar negeri atau impor melalui jasa titip (jastip). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Budiharjo menuturkan, maraknya barang bawaan asal impor melalui jastip dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Hal ini seiring barang impor tersebut umumnya dijual lebih murah dari produk serupa buatan dalam negeri.

"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini, karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip," ujar Budi

Budi pun mengimbau petugas Bea Cukai dapat bertindak lebih sopan dalam memeriksa barang bawaan penumpang asal luar negeri. Mengingat, bandara merupakan gerbang utama wisatawan yang ingin berlibur ke Indonesia.

"Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," pungkasnya.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bea Cukai

Sebelumnya, Psikolog Lita Gading bikin heboh. Dalam video yang beredar, Lita meradang atas perlakuan yang ia terima dari pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, Lita yang baru pulang dari Jepang menjalani pemeriksaan di Bea Cukai. Namun, ia terkejut petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaannya hingga membuka dompet pribadinya.

"Surat terbuka untuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dengarkan baik-baik. Tadi sore saya baru pulang dari Osaka Jepang, bawa dua koper satu belanjaan topi dan sebagainya dan tentengan saya Universal Studio belanjaan gitu, tapi gaes termasuk dengan tas jinjing saya dibuka sampai ke dompet-dompetnya," ungkap Lita dikutip dari akun media sosial pribadinya Sabtu (16/3).

Lita pun mempertanyakan apakah pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memang prosedurnya seperti itu.

"Tapi yang saya sesalkan apakah Bea Cukai prosedur dan protapnya begitu. Dia membongkar seluruh barang-barang bawaan penumpang sampai ke dompet-dompet, sampai dihitung isi uangnya itu menurut saya enggak sopan, sangat-sangat tidak sopan," ujar Lita.

 

3 dari 4 halaman

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024. 

Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang  menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor.

"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal beda dan segala macem. Nanti kita evaluasi," kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.

"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," jelasnya.

Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang. 

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.

Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai.

"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.

 

4 dari 4 halaman

Minta Kelonggaran Waktu

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak hingga usaha jastip.

Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.

"Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan Kadin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.