Sukses

Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa Bea Cukai, Mendag: Wajar!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai, pemeriksaan barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri merupakan hal yang wajar dan sudah diterapkan di banyak negara lain.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai, pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri merupakan hal yang wajar dan sudah diterapkan di banyak negara lain.

"Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Ya wajar kalau bea cukai periksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang," ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024)

Zulkifli menyampaikan, prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih masuk dalam kategori wajar dan cukup longgar dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak meributkan aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.

"Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut," katanya.

Lebih lanjut, Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

"Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ucap Zulkifli.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bea Cukai Soetta

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

3 dari 4 halaman

Dirjen Bea Cukai: Kebijakan Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Justru Untungkan Penumpang

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, ketentuan barang bawaan ke luar negeri yang tertuang PMK Nomor 203 tahun 2017 justru mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Dia menuturkan, bagi penumpang yang melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri, ketika penumpang tersebut pulang tidak perlu mengisi kembali laporan. 

"Penumpang dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri, misalnya hp, laptop, ipad itu. Waktu penumpang pulang ke Indonesia akan mempermudah dan mempercepat pelayanan, sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024). 

Askolani mengakui memang fasilitas tersebut masih minim digunakan oleh masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang, sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemduahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang," ujar dia.

Di sisi lain adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

"Untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelum berangkat, maka waktu kedatangan akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara itu yang kita lakukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukaiakan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami maksud dari kebijakan itu adalah untuk mencegah pengenaan bea masuk.

"Kita edukasi para pelaku usaha lainnya, dan soal perpajakan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN, sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendung usaha kegiatan mereka di internasional," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai? Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan pelaporan barang bawaan ke luar negeri yang saat ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap masyarakat.

 "Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Menkeu menjelaskan, ketentuan pelaporan tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Permudah PelayananKebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Namun, kata bendahara negara ini, mengatakan justru saat ini timbul kegaduhan di masyarakat lantaran banyak yang menyalahartikan maksud dari ketentuan tersebut.

"Tujuannya dipermudah tapi komunikasinya yang perlu disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Menkeu.

Maka dari itu, Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan instansi terkait agar lebih masif melakukan sosialiasi mengenai ketentuan itu supaya masyarakat bisa paham.

"Tadi saya sudah minta ke DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini