Sukses

Kasus Pilot Batik Air Tidur Dinilai Kompleks, Tak Cukup dengan Sanksi

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan merupakan hal kompleks

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan merupakan hal kompleks. Itu berkaitan dengan pola kerja, pola istirahat, dan kebijakan Batik Air.

Gerry memandang, sanksi bagi pilot dan kopilot bukan satu-satunya jalan keluar yang absolut. Menurutnya, ada hal yang lebih penting untuk disoroti secara menyeluruh.

"Dalam hal ini, saya sangat tidak setuju jika jalan keluarnya 'hanya segampang' memberikan sanksi kepada pilot dan manajemen maskapai. Ini ada resiko sistemik yang harus diselesaikan," ujar Gerry melalui cuitannya di platform X, dikutip Senin (11/3/2024).

Dia memandang, kebijakan yang mudah memberikan sanksi dinilai bisa menghambat perbaikan. Pasalnya, masalah Pilot Fatigue ini memerlukan analisa dan solusi yang kualitatif.

"Karena membutuhkan awareness dan kesadaran dimana butuh pilot yang fatigue diberi pengakuan dan perlindungan dari sanksi guna bisa memberikan keteragan sepenuh-penuhnya agar bisa dicarikan solusi yang sistemis," paparnya.

Beda halnya jika memang masalah tersebut dilakukan secara sengaja. Maka sudah jadi keharusan pilot dan kopilot yang melanggar terkena sanksi disiplin.

"Namun, jika memang masalah fatigue ini diakibatkan oleh kesengajaan atau keteledoran berdasarkan perilaku yang tidak bertanggung jawab oleh pilotnya, maka wajar bila diberikan sanksi disipliner," urainya.

Poin Evaluasi

Gerry turut menyoroti soal reaksi perusahaan jika kondisi pilot mengaku kurang istirahat. Hal ini menjasi suatu yang kompleks yang menurutnya perlu jadi perhatian khususm

"Yang patut dipertanyakan, kalau pilotnya ngaku 'kurang istirahat', reaksi perusahaan bagaimana Terus, seharusnya si kapten juga sadar kalau dirinya sendiri kurang istirahat. Kalau diem saja, kopilotnya juga tidak tau kondisi rekannya," tanya Gerry.

Dia menyimpulkan ada sejumlah poin yang bisa menjadi bahan evaluasi untuk perjalanan tengah malam rute jarak pendek dan menengah. Pertama, Efektifitas program Fatigue Risk Management System (FRMS) perusahaan. Kedua, Pola recommended rest sebelum dan setelah overnight flight bagi crew di dalam FRMSnya seperti apa. Ketiga, Feedback mengenai efektifitas FRMS

"(Keempat) Awareness/kepatuhan crew maskapai dalam mengikuti pola istirahat sebelum dan sesudah flight sesuai FRMS bagaimana? Jangan lupa, point nomor 4 ini penting yah," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantahan Batik Air

Sebelumnya, maskapai Batik Air membantah anggapan tidak memperhatikan waktu istirahat yang cukup bagi kru pesawat termasuk pilot dan kopilot. Pasalnya, maskapai itu telah menyusun sejumlah aturan yang berlaku mengenai waktu istirahat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan memiliki kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi awak pesawat sebelum ikut dalam penerbangan.

"Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas," tegas Danang ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (9/3/2024).

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya waktu istirahat yang kurang pada kejadian pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan. Sehingga, keduanya mengambil waktu untuk tidur saat menjalankan tugas.

 

3 dari 3 halaman

Perlu Diperhatikan Kru

Danang menegaskan, adanya regulasi soal aturan waktu istirahat perlu diperhatikan oleh kru pesawat. Menurutnya, ini sejalan dengan upaya menjaga aspek keselamatan penerbangan.

"Dengan kebijakan waktu istirahat yang memadai, Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tertinggi dalam keselamatan penerbangan," bebernya.

"Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Regulator, awak pesawat dan pihak-pihak terkait (berwenang) lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan," sambung Danang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.