Sukses

HEADLINE: Siap-Siap 2.500 ASN Pindah ke IKN Agustus 2024, Fasilitas dan Infrastrukturnya?

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan sejumlah ASN akan pindah ke IKN Nusantara pada Agustus tahun ini. Pada tahapan awal, setidaknya ada 2.500 ASN yang akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kurang lebih enam bulan lagi, ibu kota baru yang berada di Kalimantan Timur akan resmi beroperasi perdana. Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) memastikan IKN beroperasi secara perdana pada 17 Agustus 2024 bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim menjelaskan, IKN beroperasi untuk pertama kali pada tanggal 17 Agustus 2024 dan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada 17 Agustus merupakan hari yang sangat bersejarah untuk kita semua jadi hari tersebut cocok untuk dijadikan sebagai simbol hari pertamanya IKN," ujar Silvia pada pekan lalu.

Usai diresmikan maka operasikan IKN akan berlanjut. Untuk itu, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah dari Jakarta ke IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memperkirakan proses perpindahan ASN ke IKN akan dilakukan Agustus tahun ini. Pada tahap awal ini, setidaknya ada 2.500 ASN yang akan bergeser.

 

"Jadi sekarang sedang dibuat skenario lebih rinci, jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek ini kita siapkan dengan hunian yang tersedia, tetapi Agustus sampai Oktober ada yang pindah ke IKN, karena beberapa tempat sudah ada, minimal untuk 2.500 ASN sudah ada," kata Anas pada Sabtu 24 Februari 2024.

 

Secara total sampai Desember 2024, Kementerian PANRB menghitung kurang lebih 12 ribu ASN terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementeriandan lembaga secara bertahap akan pindah ke IKN.

"Penentuan jumlah Pegawai ASN dan PNS instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Azwar Anas.

Terdapat beberapa tahapan dalam menentukan PNS yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," imbuh Anas.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Anas.

 

Pionir Dapat Insentif

Anas membuka kemungkinan pemerintah memberikan insentif bagi ASN yang pindah ke IKN di kloter pertama. Misalnya, berupa tunjangan pionir. Meski begitu, belum ada rincian lebih lanjut mengenai tunjangan ini.

"Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," jelasnya.

Dia menegaskan strategi perpindahan ke IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government.

Dalam penerapan konsep ini mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

Dia mengatakan, ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi diantaranya harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif yang menguasai digitalisasi sehingga siap untuk mendorong akselerasi roda layanan pemerintahan di IKN,” imbuh Anas.

Sementara itu, untuk pemindahan Kementerian/Lembaga negata, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

12 Tower Rusun ASN Siap Digunakan

Pemerintah akan mulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) pada Agustus 2024, tahun ini. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan 12 tower rusun ASN bisa digunakan.

Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantata (IKN), Danis Sumadilaga menerangkan, 12 tower ASN itu ditarget rampung Juni 2024 mendatang.

"Insyaallah tercapai. Progresnya sampai dengan saat ini sudah sekitar 30 persen," ucap Danis kepada Liputan6.com, Senin (26/2/2024).

Dia menegaskan, khusus kepindahan ASN ke IKN kloter pertama, tower hunian ASN itu yang jadi poin utama. Di sisi lain, ada persiapan dalam konteks pembangunan keseluruhan infrastruktur IKN.

"Pada Bulan Juni 2024 ditargetkan 12 Tower Rusun ASN dan Hankam dengan total 720 unit dapat fungsional," jelasnya.

Perlu diketahui, tower ASN masuk dalam pembangunan infrastruktur batch II IKN. Hingga 22 Februari 2024, pembangunan batch 2 telah mencapai 24,32 persen. Sementara itu, untuk batch I sudah mencapai 76,4 persen. Sehingga totalnya rata-rata mencapai 43,19 persen.

 

3 dari 5 halaman

Total Dibangun Tahun Ini

Adapun merujuk catatan Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rusun PNS dan Hankam berlokasi tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 ha.

Secara keseluruhan, dari 47 tower rusun PNS dan Hankam memiliki total 2.820 unit, dengan tipe 98 m2 untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit untuk menampung 5.580 orang.

Kemudian Rusun Hankam terdiri dari 7 rusun untuk personel POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit menampung 2.880 personel.

Jumlah itu tampak masih kecil dari rencana pemindahan ASN yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB. Pasalnya, kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

4 dari 5 halaman

Bakal Ada CPNS Juga

Pemerintah akan membuka 225 ribu formasi CPNS 2024 khusus penempatan di IKN. Lantaran masih menunggu proses pengajuan dari tiap kementerian/lembaga, pendaftaran CPNS target bisa dibuka mulai April 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seluruh kementerian dan lembaga terus melaksanakan rapat koordinasi untuk membuka lebih dari 200 ribu formasi CPNS di pemerintah pusat.

Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang. Anas bilang, proses verifikasi untuk pengajuan formasi tersebut tak bisa asal agar bisa sesuai dengan arahan presiden.

"Karena kalau enggak nanti arahan presiden nanti talenta digital, dia tetap usulkan tenaga teknis, sehingga nanti kita evaluasi. Ini kita rapat terus dengan kementerian/lembaga terkait, talenta yang akan kita rekrut di rekrutmen CPNS 2024 di Maret nanti," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Kedua, kita perlu verifikasi apakah usulan kementerian/lembaga sesuai dengan target prioritas pemerintah. Kalau tidak sesuai, nanti tetap saja kita perlu formasi baru. Jadi sekarang kuncinya di kementerian/lembaga bersama BKN untuk memverifikasi ketepatan usulan formasi yang disiapkan untuk diumumkan di publik," kata Anas.

Anas memastikan, CPNS yang berada di formasi khusus ini nantinya akan langsung ditempatkan di IKN, baik untuk seleksi sekarang maupun ke depan.

"Jadi kurang lebih 225 ribu totalnya untuk fresh graduate di pemerintah pusat, peruntukannya untuk di IKN. Berarti dari sekarang sejak diumumkan dia sudah untuk IKN. Sehingga ketika suatu saat, tahun depan atau 3 tahun lagi pindah ke IKN, mereka mestinya langsung pindah," imbuhnya.

Meskipun proses pengusulan target rampung Maret, pembukaan formasi CPNS masih tetap bergantung pada kesiapan verifikasi dari masing-masing kementerian/lembaga.

Khususnya, yang secara kualifikasi bukan tenaga teknis dan bisa berdampak terhadap peningkatan produktivitas kinerja. "Targetnya sih Maret, April selesai, bisa dibuka. Berarti ini jauh lebih cepat, biasanya September," pungkas Anas.

5 dari 5 halaman

ASN Tenaga Pendidik Juga Ikut Pindah

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menjelaskan untuk pemindahan tenaga pendidik yang berstatus ASN atau PPPK ke IKN itu belum menjadi sebuah kebutuhan yang paling pokok.

“Mengingat di dalam IKN itu sendiri yang notabene terletak di satu provinsi dan sebuah kabupaten atau beberapa kabupaten di Kalimantan Timur sudah memiliki guru dan tenaga kependidikan secara mandiri,” kata Satriwan kepada Liputan6.com, Senin (26/2/2024). 

Satriwan menjelaskan, guru itu ada di bawah koordinasi dan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jadi menurut Satriwan lebih baik mengoptimalkan tenaga pengajar dan kependidikan yang sudah eksis selama ini di Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

Jika Terjadi Perpindahan dari Jakarta ke IKN, Bagaimana?

Jika ada perpindahan tenaga pendidik dari Jakarta ke IKN, menurut Satriwan harus mengikuti serangkaian proses sesuai dengan aturan Undang-Undang pemerintah daerah kemudian tentang Undang-Undang ASN. 

“Tentu yang pertama adalah menjadi kebutuhan dan diizinkan oleh pemerintah daerah setempat karena guru tersebut  berada di bawah pengelolaan koordinasi pemerintahan daerah karena guru itu adalah pegawainya daerah. Jadi bukan pegawai pusat itu, kecuali guru di bawah kementerian agama masih sentralistik,” tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.