Sukses

Kementerian Kelautan Sebut Sanksi Administratif Lebih Ampuh Ketimbang Pidana

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memandang, sanksi yang diberikan untuk menghadirkan perbaikan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memandang sanksi administratif dan denda jadi bentuk paling ampuh dalam menindak pelanggaran. Melalui aturan ini, perusahaan pelanggar bisa turut mendapatkan sanksi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memandang, sanksi yang diberikan utamanya untuk menghadirkan perbaikan ke depan. Sanksi pidana hanya diambil sebagai opsi terakhir.

"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ucap Pung dalam keterangan resmi, Senin (26/2/2024).

Dia menjabarkan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan. Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir.

Apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. 

Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nahkoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.

"Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa Paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tegasnya.

"Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera," ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1.177 Kasus Sepanjang 2023

Suharta menyebutkan, pihak yang berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Dalam implementasinya, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.

Sementara Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana.

Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.

 

3 dari 4 halaman

Resmikan Kampung Nelayan Modern Pulau Pasaran Lampung, KKP Dorong Hilirisasi Ikan Teri

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong hilirisasi ikan teri di berbagai daerah. Terbaru, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo meresmikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Pulau Pasaran, Lampung sebagai sentra hilirisasi ikan teri.

Pulau Pasaran dihuni sekitar 1.500 penduduk dengan pekerjaan utama di bidang usaha perikanan terutama pengolahan ikan teri.

"Hampir 100% masyarakat bekerja di bidang perikanan terutama pengolahan teri. Jadi sudah semestinya KKP hadir di sini dalam rangka memperkuat hilirisasi sesuai dengan potensi Pulau Pasaran," Budi dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Kampung Nelayan Modern sebagai program yang mentransformasikan ruang hidup dan ruang sosial masyarakat menjadi lebih produktif dan mandiri. Seluruh dimensi tersebut ditata melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas masyarakat dengan penerapan social engineering.

Karenanya, pada tahun 2023 KKP telah membangun beberapa sarana dan prasarana perikanan dan pendukungnya seperti pembangunan 9 unit kios nelayan, 1 unit sentra kuliner ikan, 1 unit gedung beku portabel suhu chilling kapasitas 10 ton. Kemudian 1 unit rumah pengering ikan higienis kapasitas 500 kg, 1 unit kendaraan berefrigerasi, 4 unit motor roda tiga Tossa, pembuatan gapura, perbaikan jalan umum sekitar 2,4 km, rehabilitasi 1 unit balai pertemuan nelayan, dan 7 titik penerangan jalan umum.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menggandeng eksportir teri dan juga perusahaan makanan lainnya yang diharapkan dapat menjadi off taker bagi pengolah teri Pulau Pasaran.

4 dari 4 halaman

Perluas Akses Pasar

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengapresiasi keberpihakan KKP kepada masyarakat Pulau Pasaran. "Keberadaan off taker diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar, baik domestik maupun ekspor," katanya. 

Menurutnya, komitmen tersebut terlihat dari pembagunan Kalamo di wilayah yang menjadi gerbang Pulau Sumatera tersebut.

"Saya bersukur aspirasi masyarakat yang kita bahas di Komisi IV tertunaikan dengan hadirnya Kalamo (Pulau Pasaran) ini. Mari kita jaga dan rawat bersama," tutur Sudin yang turut hadir di peresmian Kalamo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini