Sukses

KNKT: Rel Bergelombang Jadi Biangkerok KA Argo Semeru Ajlok di Wates

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan hasil investigasi kasus kecelakaan anjlokan KA Argo Semeru di Wates

Liputan6.com, Jakarta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan hasil investigasi kasus kecelakaan anjlokan KA Argo Semeru di jalur hilir petak jalan Stasiun Sentolo - Stasiun Wates, pada lengkung 281 dengan radius 397 meter, dan panjang lengkung 845 meter.

Investigator Keselamatan Perkeretaapian KNKT Riduan Akbar S, menyampaikan, anjloknya KA Argo Semeru dikarenakan rel kereta yang bergelombang (buckling).

"KNKT menyimpulkan berdasarkan temuan di lapangan faktor yang berkontribusi pada insiden kecelakaan dikarenakan kegagalan dalam mengidentifikasi bahaya (hazard) yang dapat meningkatkan risiko rel buckling oleh unit jalan rel dan jembatan," kata Riduan dalam konferensi pers Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, di kantor KNKT, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, terdapat perbedaan pengetahuan dan pemahaman di dalam organisasi jalan rel dan jembatan dalam menentukan jarak celah rel di sambungan rel.

"Tidak adanya penurunan batas kecepatan operasional Kereta Api (KA) saat kondisi permasalahan geometri jalan rel ditemukan dan perbaikan sedang dilakukan," ujarnya.

Kronologi kecelakaan

Diketahui, insiden kecelakaan diawali pada pukul 12.14 WIB tanggal 17 Oktober 2023 di mana terdapat laporan dari Kaur UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates yang melakukan penugasan Lokride di KA 5 (Argo Wilis) kepada Ka. UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates bahwa terdapat rel bergelombang di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates. Selanjutnya Kaur UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates menugaskan personil untuk melakukan perbaikan.

Selanjutnya pada pukul 12.46 WIB, Pusat Kendali mendapatkan informasi dari Ka. UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates bahwa lokasi aman untuk dilalui dan informasi tersebut kemudian diteruskan ke masinis KA PLB 571A bahwa kecepatan di jalur hilir Km 520+4 normal.

Lalu, pukul 12.54 WIB, KA 571A melewati jalur hilir di Km 520+4 dan masinis KA 571A merasakan goyangan keras. Informasi goyangan keras tersebut kemudian dilaporkan ke Pusat Kendali dan Pusat Kendali meneruskan informasi ini ke Kepala UPT Resor Jalan Rel 6.3 Wates. Informasi adanya goyangan keras disampaikan oleh Pusat Kendali kepada masinis KA 17 (Argo Semeru) yang berada di stasiun Yogyakarta.

Pukul 13.03 WIB, masinis KA 17 kembali mendapatkan informasi dari Pusat Kendali bahwa terdapat goyangan keras pada jalur hilir Km 520+4 dimana jalur dapat dilewati dengan kecepatan normal tetapi disarankan untuk berhati-hati. Pada pukul 13.15 WIB, KA mengalami anjlokan di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates.

Kemudian, pada pukul 13.16 WIB, pada arah berlawanan terdapat KA 6 (Argo Wilis) yang sedang melintas di jalur hulu menuju stasiun Sentolo. KA 6 tersebut menabrak KA 17 yang telah mengalami anjlokan di jalur hilir Km 520+4 petak jalan Sentolo - Wates.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi KNKT

Dari hasil investigasi dan analisa tersebut, maka KNKT menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar dilakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap prosedur pemeriksaan, serta perawatan prasarana perkeretaapian, dan memastikan jarak celah dalam pemasangan seluruh sambungan rel memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.

KNKT juga menyampaikan rekomendasi kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengkaji penyusunan prosedur operasional perjalanan KA agar Pusat Kendali memiliki kewenangan memberhentikan sementara seluruh perjalanan KA yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi goyangan keras di jalan rel.

"Segera lakukan pemeriksaan dan perbaikan pada lokasi jalan rel secara lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan sampai jalan rel yang akan dilewati oleh KA dinyatakan aman," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Prosedur Perawatan Rel

Selain itu, KNKT juga merekomendasikan agar melakukan pengkajian dan evaluasi kembali terhadap peraturan atau prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel.

Serta memastikan filosofi dasar ilmiah atau fundamental dari seluruh kegiatan pemeriksaan dan perawatan jalan rel yang diberikan pada saat pelatihan untuk dipahami secara menyeluruh oleh seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana perkeretaapian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.