Sukses

Abdee Slank hingga Ahok Mundur dari Jabatan BUMN, Pakar Hukum: Bukti Mereka Taat Hukum

Secara hukum pejabat BUMN dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Oleh karena itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura sangat mengapresiasi pejabat BUMN yang memilih hengkang demi melakukan kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pejabat BUMN menyatakan mundur dari jabatannya untuk mendukung Capres dan Cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Diantaranya, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk setelah memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kemudian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada Jumat 2 Februari 2024. Ahok mundur karena akan ikut kampanye calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, menilai langkah yang dilakukan Abdi Negara dan Ahok sudah benar. Hal itu menunjukkan mereka taat terhadap hukum.

"Jadi ini bentuk ketaatan hukum yang dicontohkan oleh yang bersangkutan," kata Charles kepada Liputan6.com, ditulis Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, secara hukum pejabat BUMN dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi pejabat BUMN yang memilih hengkang demi melakukan kampanye.

"Secara hukum pejabat BUMN kan memang dilarang untuk terlibat kampanye," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dilarang melakukan kegiatan kampanye Pilpres 2024.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," bunyi UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Lainnya

Selain nama Ahok dan Abdee 'Slank' yang melepas jabatan komisaris di BUMN, ternyata ada beberapa sosok yang sudah lebih dulu 'cabut'.

Diantaranya, eks Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani yang melepas jabatan Wakil Komisaris Utama Pertamina. Dia melakukan itu karena didapuk menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, ada nama Arief Rosyid yang melepas jabatan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Dia cabut setelah masuk pada jajaran TKN Prabowo-Gibran.

Lalu Andi Gani Nena Wea yang terang-terangan mendukung dan masuk jajaran suksesor paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia melepas jabatan Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan atau PTPP.

Anggawira juga melepas jabatan Presiden Komisaris PT Krakatau Pipe Industries, anak usaha Krakatau Steel. Anggawira kemudian memimpin Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) yang terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini