Sukses

OJK Telusuri Penyebab Kredit Macet Investree Tembus 16,44%

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024. OJK mengatur tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau sering disebut kredit macet seharusnya tidak lebih dari 5%. 

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip dari Antara, Jumat (2/2/2024).

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.

"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," terang Kiki.

Hingga saat ini masih belum ditemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gandeng Credgenics, Investree Siap Mendigitalkan Penagihan Pinjaman di Indonesia

Sebelumnya, Credgenics, platform teknologi penagihan pinjaman berbasis SaaS telah mengumumkan kerja sama dengan Investree, salah satu fintech lending di Indonesia. Lewat kerja sama ini, keduanya berkolaborasi mengubah penagihan pinjaman untuk dilakukan secara digital.

Dalam kolaborasi ini, platform penagihan berbasis AI dari Credgenics akan terintegrasi dengan ekosistem pinjaman Investree. Nantinya, siklus penagihan pinjaman ritel end-to-end akan bisa dilakukan secara mulus lewat proses digital.

 "Kami sangat senang dapat membantu Investree menjadikan pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh peminjam melalui digitalisasi penagihan utang," tutur Co-Founder & CEO Credgenics Rishabh Goel dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (8/7/2023)

Selain itu, Investree juga akan memanfaatkan berbagai modul Credgenics, termasuk kemampuan strategis dalam komunikasi digital omni-channel yang dikombinasikan dengan voice bot, termasuk dialer prediktif.

Platform penagihan terintegrasi Credgenics juga bisa melayani berbagai kebutuhan tim yang berbeda, sehingga mampu menghasilkan efisiensi biaya, visibilitas operasional, dan transparansi hasil.

 

3 dari 3 halaman

Pelacakan Petugas

Tidak hanya itu, aplikasi CG Collect dari Credgenics memungkinkan pelacakan petugas lapangan secara real-time, navigasi berbasis peta, tanda terima digital, multibahasa antarmuka, serta geo-fencing untuk memberikan efisiensi operasional lebih tinggi.

Lalu, ada pula platform pengumpulan Credgenics yang bisa memungkinkan pemberi pinjaman mengaudit operasi secara ekstensif, memastikan adopsi peraturan dengan lebih cepat, dan mengubah pengalaman peminjam.

Integrasi ini akan memungkinkan Credgenics memanfaatkan jangkauan luas Investree untuk membantu bank, MFC, dan pemberi pinjaman fintech dalam menata ulang pendekatan terhadap penagihan pinjaman.

"Dengan keahlian Credgenics yang telah terbukti dalam teknologi penagihan pinjaman dan jangkauan kami yang luas, kami yakin kerjasama ini akan sukses besar," tutur Co-Founder & CEO Investree Indonesia Adrian Gunadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investree adalah perusahaan rintisan teknologi finansial yang bergerak di bidang peer-to-peer lending.

    Investree

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online.

    pinjol