Sukses

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel dan Dibayar Mulai Maret

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji PNS dan TNI/Polri yang mengalami kenaikan mulai Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji PNS dan TNI/Polri yang mengalami kenaikan mulai Maret 2024. Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan gaji PNS pusat dan daerah beserta TNI/Polri naik 8 persen, serta kenaikan 12 persen untuk pensiunan.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024. Dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiunan pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelasnya, Kamis (1/2/2024).

Surat ke Taspen dan Asabri

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," pungkas Astera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik 8%, Apa Dampaknya ke Inflasi?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkap dampak kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil terhadap inflasi. Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk tahun 2024.

Amalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak gaji PNS naik terhadap inflasi. Pasalnya, perhitungan inflasi yang dilakukan BPS berdasarkan perhitungan berupa barang atau jasa ditingkat akhir konsumen.

"Andil dari kenaikan gaji dan upah (PNS)  terhadap kenaikan harga harus dilakukan kajian tersendiri yang secara terpisah, dan bukan menjadi bagian dari metodologi perhitungan inflasi," ucap Amalia dalam konferensi pers di Jakarta,  Kamis (1/4/2024).

Amalia menerangkan, metode penghitungan inflasi yang dipakai BPS mengacu pada standar internasional terkait pergerakan harga atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Terutama perubahan harga jual atau tarif barang dan jasa ini ditetapkan oleh pelaku usaha atau pedagang atau diatur oleh pemerintah.

"Jadi secara ringkas, apakah kenaikan gaji PNS itu memberikan dampak terhadap inflasi atau tidak? itu tergantung kepada apakah harga-harga komoditas yang diterima oleh masyarakat itu naik atau tidak?. Nah ini yang jadi tidak serta-merta bahwa kenaikan  gaji PNS itu kemudian menyebabkan inflasi, karena yang kita ukur inflasi itu adalah harga di tingkat konsumen," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Terbitkan Aturan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. 

Ketentuan besaran kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Ja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini