Sukses

Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Simak Profil hingga Sepak Terjangnya

Mahfud MD mengatakan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Pilhukam akan disampaikan begitu mendapatkan jadwal untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud MD akan menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo. Langkah pengunduran diri ini karena ia merupakan calon wakil presiden dengan nomor urut 3.

Mahfud MD mengatakan surat pengunduran dirinya akan dia sampaikan begitu ia mendapatkan jadwal untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

"Saya akan melaporkan, saya sudah selesai," kata Mahfud MD di Lampung, Rabu (31/1/2024).

Dia juga menyebut pengunduran dirinya dari jabatan Menko Polhukam telah disepakati dengan capres Ganjar Pranowo serta seluruh partai politik yang mengusung pasangan calon Ganjar-Mahfud.

Sepak terjang Mahfud MD sebagai Menko Polhukam tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejumlah kasus korupsi telah ditangani oleh Mahfud MD antara lain tindak pidana pencucian uang oleh oknum dari Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Selain itu dia juga memimpin kasus penipuan oleh Koperasi Indosurya mencapai Rp 106 triliun, korupsi Asabri Rp 22,78 triliun, hingga korupsi Bakti Kominfo Rp 8 triliun.

Mahfud MD bahkan telah memproses lebih dari 140 pelaku pinjaman online dalam satu hari. Kerja keras Menko Polhukam ini kemudian dinilai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi serta meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Pemerintah dapat menstabilkan harga, menaikkan nilai ekspor, sampai membuat hilirisasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendidikan

Mahfud MD atau Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U, M.I.P. merupakan kelahiran 13 Mei 1957 di Sampang, Madura. Ia mempunyai latar belakang sebagai akademisi hukum.

Ketika masih anak-anak Mahfud Md menempuh pendidikan dasar di daerah Pamekasan, Madura. Diketahui Mahfud menjalani dua jenis pendidikan yaitu pendidikan umum serta pendidikan agama.

Mahfud tercatat menempuh pendidikan umum dengan bersekolah di SD Negeri Waru Pamekasan, Madura. Kemudian ia juga mendapatkan pendidikan agama di Madrasah Ibtida’iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah Waru, Pamekasan, Madura.

Kemudian ketika melanjutkan pendidikan setara SMP ia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) di Pamekasan selama 4 tahun. Selanjutnya, ia menempuh Pendidikan di Hakim Islam Negeri (PHIN) dan lulus pada tahun 1978.

Mahfud Md juga menempuh pendidikan sarjana di dua perguruan tinggi sekaligus yaitu Jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).

Saat itu Mahfud lebih fokus belajar di jurusan Hukum Tata Negara sehingga tidak melanjutkan jurusan Sastra Arabnya. Mahfud lulus dengan gelar sarjana pada usia 26 tahun dan kemudian mengajar di almamaternya.

Ia juga melanjutkan kuliah program Pasca Sarjana atau S2 di bidang Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian melanjutkan pendidikan Doktor S3 di bidang Ilmu Hukum Tata Negara di kampus yang sama.

Pada tahun 2000 Mahfud Md menjadi Guru Besar bidang Politik Hukum ketika usianya menginjak 43 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Karier

Melansir dari beberapa sumber dan situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, berikut ini adalah perjalanan karier Mahfud Md:

1. Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sejak 1984.

2. Menteri Pertahanan RI (2000-2001).

3. Menteri Kehakiman dan HAM (2001).

4. Wakil Ketua Umum Dewan Tahfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005).

5. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006).

6. Anggota DPR RI Komisi III (2004-2006).

7. Anggota DPR RI Komisi I (2006-2007).

8. Anggota DPR RI Komisi III (2007-2008).

9. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008).

10. Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM RI.

11. Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013).

12. Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (2022).

13. Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (2023).

14. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (2019-sekarang).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini