Sukses

Daftar 10 Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye Jelang Pemilu

Pernyataan Jokowi tentang bolehnya seorang Presiden untuk kampanye atau memihak ke salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024 terus menuai polemik. Lantas, siapa pejabat negara yang dilarang kampanye?

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang bolehnya seorang Presiden untuk berkampanye atau memihak ke salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) terus menuai polemik. Lantas, siapa saja yang boleh kampanye?

Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.

Daftar Pejabat Negara Dilarang Kampanye

Lantas, sebenarnya siapa saja pejabat negara yang dilarang kampanye? Dikutip Liputan6.com dari Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 itu, berikut daftarnya:

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim
  2. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK
  3. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD
  5. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  7. Anggota TNI/POLRI
  8. Kepala Desa
  9. Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU: Jokowi Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri Jika Mau Kampanye Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memutuskan untuk ikut kampanye Pemilu 2024, maka dia akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasyim menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silakan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.

3 dari 3 halaman

Pernyataan Jokowi di Halim

Sebelumnya, Jokowi selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.