Sukses

Akal-akalan Aparat Rebut Tanah Adat Dibongkar Mahfud MD di Debat Cawapres, Begini Kata Pengamat

Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dinilai tampil baik dalam Debat Cawapres 2024 yang berlangsung Minggu (21/1/2024), malam.

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD buka-bukaan soal perampasan tanah adat untuk dilakukan eksplorasi kegiatan tambang. Aksi itu lolos dari jeratan hukum karena turut melibatkan aparat penegak hukum.

Merujuk pada pengalamannya sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, dari 10.000 pengaduan yang dicatat Kemenko Polhukam pada 2024, sebanyak 2.587 merupakan kasus tanah adat.

"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan. Tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," ujarnya dalam sesi debat cawapres 2024, Minggu (21/1/2024).

Berdasarkan laporan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud mendapati laporan banyaknya kasus pemaksaan tanah.

"Izin-izin tambang, sudah dicabut nih oleh mahkamah agung, tidak dilaksanakan sampai 1,5 tahun. IUP (izin usaha pertambangan) yang dikatakan oleh mas Gibran, ada perintah dari Mahkamah Agung IUP yang di situ dicabut. Vonis sudah inkracht, 1,5 tahun tidak jalan," paparnya.

Pengamat Konstitusi dan HAM Despan Heryansyah mengatakan, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua Undang-undang (UU yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," terang Despan. Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Di bawah komando Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keberadaan Masyarakat Adat

MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui di dalam konstusi Indonesia. Pengakuan tersebut bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, tetapi juga hak-hak yang menyertainya.

Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara.

"Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang," tuturnya.

Langkah MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU itu sangat dibutuhkan karena dalam realita, hak-hak masyaralat adat masih banyak diabaikan, mulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya oleh perusahaan swasta, bahkan Pemerintah.

Dengan kebijakan Mahfud, sejak tahun 2010 lalu, konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, masyarakat hukum adat dapat mempertahankan warisan leluhurnya dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi prpyek Pemerimtah. Saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Ganjar sempat menegaskan, ia dan pasangannya akan merangkul keberadaan masyarakat adat IKN dan daerah lainnya jika memenangi Pilpres 2024.

 

3 dari 3 halaman

4,57 Juta Masyarakat Adat

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, tercatat ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia. Mayoritas kaum adat tinggal di berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatera.

Percepat Sahkan RUU Masyarakat Adat Selain debut Mahfud di MK yang terbukti nyata memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat, dalam program kerjanya selama lima tahun ke depan, Ganjar-Mahfud juga memasukkan perlindungan terhadap hak hak adat masyarakat pedesaan.

Dalam program kerja periode 2024-2029, Ganjar-Mahfud tetap mempertahankan perlindungan terhadap hakmasyarakat adat. Mahfud juga akan berupaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

"RUU Masyarakat Adat diusulkan masyarakat sipil sejak 2003, tetapi masih terkendala di DPR RI," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini