Sukses

Disinggung soal Keterlibatan Masyarakat Adat, Mahfud MD Pamer Batalkan 14 Pasal Diskriminatif

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan komitmennya dalam mendukung keterlibatan masyarakat adat di Indonesia. Dia memamerkan pernah menganulir belasan pasal yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat ada.

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan komitmennya dalam mendukung keterlibatan masyarakat adat di Indonesia. Dia memamerkan pernah menganulir belasan pasal yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat ada.

Ini sekaligus merespons tanggapan dari Cawapres Nomor Urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Debat Cawapres 2024. Cak Imin meminta tidak ada yang ditinggalkan dalam proses pembangunan di Indonesia.

Menanggapi itu, Mahfud MD mulanya menyambung dengan santai pernyataan Cak Imin. Dia menunjukkan botol minum yang dibawanya yang menunjukkan tulisan tidak ada yang ditinggalkan.

"Pak Muhaimin, di meja saya itu ada tumbler, tulisannya, no one left behind, jangan ada satupun yang tertinggal dan itu yang saya lakukan," ujar Mahfud MD dalam Debat Cawapres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Bahkan, pada kesempatan ini dia pun mengungkap upaya konkret yang pernah dilakukan ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada 14 pasal yang dianulir dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kalau bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-undang wilayah pesisir justru karena disitu masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," urai Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.

Mengutip laman resmi Kemenkumham, Beleid itu digugat sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena hak pengusahaan perairan pesisir dinilai mengancam ruang gerak nelayan tradisional dan masyarakat adat. Permohonan uji materi yang dilayangkan pada 13 Januari 2010, lebih dari setahun lalu itu, meminta MK membatalkan 12 norma Undang-undang Pesisir karena dinilai bertentangan dengan pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945.

Mahkamah menyatakan lima dari 12 norma itu bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkannya. Meski tak diminta, Mahkamah juga membatalkan delapan norma lainnya yang berkaitan dengan hak pengusahaan perairan pesisir. Praktik ini lazim dikenal sebagai ultra petita, atau memutus lebih daripada permohonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini