Sukses

59,557 Juta NIK Sudah Sah Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi saat ini sudah mencapai 59,557 juta NIK telah dipadankan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi saat ini sudah mencapai 59,557 juta NIK telah dipadankan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan secara prinsip bahwa NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu implementasi Coretax Administration System (CATS) pada pertengahan tahun 2024 mendatang

"Untuk update sampai ssat ini sudah 59.557 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72.174 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ujar Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Suryo menjelaskan saat ini sudah ada 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Sisanya, sekitar 3,7 juta NIK wajib pajak melakukan pemadanan secara mandiri.

"Jadi yg kami padankan seraca sistem, kami memiliki data dan informasi. Kaminpadankan secara sistem sekitar 55,7 juta yg sudah dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleg wajib pajak sekitar 3,7 juta," ungkapnya.

Ingatkan Wajib Pajak

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada Jumat, 15 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Akan tetapi, implementasi sistem itu tak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.

"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan,” ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.

Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Seltelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

 

3 dari 3 halaman

Upaya Pengujian

Seiring hal itu, pengunduran waktu memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk siapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bagi instansi pemerintah.

Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini