Sukses

Koperasi Simpan Pinjam Rawan Korupsi, Kemenkop UKM Bisa Apa?

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan perlunya Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK). Tujuannya untuk mengawasi perilaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan perlunya Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK). Tujuannya untuk mengawasi perilaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat adanya kemungkinan risiko dalam pengelolaan KSP. Mulai dari kesalahan tata kelola hingga adanya kecurangan (fraud) berupa korupsi. Maka, lembaga pengawas dari pemerintah pusat perlu ikut terlibat untuk menunjang keamanan anggota KSP.

“Pengawasan eksternal oleh Pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” ucap Zabadi dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Dia memandang, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi mendesak. Itu juga menimbang, pertama, isi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.

Berisiko Tinggi

Kedua, usaha simpan pinjam koperasi merupakan usaha yang berisiko tinggi. Di sisi lain, sangat diperlukan untuk membantu akses keuangan anggota. Hasil Susenas 2021 menunjukkan 4,25 persen rumah tangga Indonesia memperoleh akses pembiayaan dari koperasi. Sebagian lain mengandalkan bank, sebesar 4,95 persen.

Ketiga, anggota koperasi banyak dari akar rumput dengan kapasitas literasi terbatas, sehingga negara perlu hadir untuk lindungi kepentingan anggota.

“Yang keempat, kami memandang, isu koperasi gagal bayar menjadi perhatian masyarakat, dan merusak citra koperasi,” ujarnya.

Kelima, terjadi arbitrase regulasi pengawasan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh lebih dari 500 dinas di Indonesia. Di mana pelaksanaannya bergantung pada sumber daya, kewenangan, SDM, sarana dan anggaran yang cenderung terbatas dan tak seragam.

“Berdasarkan kondisi itu, maka kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi adalah keharusan,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah KSP Berkurang

Zabadi mencatat, ada kecenderungan jumlah KSP berkurang dari sisi kuantitas dari tahun ke tahun. Tercatat jumlah KSP saat ini sebanyak 18.157 unit.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah menitikberatkan pada peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas koperasi dilakukan dengan berbagai strategi kebijakan, di antaranya mendorong restrukturisasi serta modernisasi koperasi,” kata dia.

Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.

“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi Gerakan Koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” ungkap Zabadi.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Regulasi Masih Semrawut

Sebelumnya, Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto, mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merumuskan Peraturan OJK soal kelembagaan keuangan koperasi. Dimana didalamnya ada banyak hal yang secara landasan filosofis banyak dilanggar dan berpotensi merugikan bagi koperasi.

Salah satunya adalah tentang pemggunaan terminologi transformasi kelembagaan koperasi simpan pinjam, menjadi lembaga koperasi jasa keuangan.

"Istilah transformasi koperasi sebagai lembaga jasa keuangan ini sudah salah terminologi. Koperasi itu bentuk badan hukum persona ficta yang sama kedudukanya dengan badan hukum bisnis seperti halnya Perseroan," kata Suroto, Senin (23/10/2023).

Suroto menjelaskan, koperasi itu di semua negara boleh menyelenggarakan kegiatan di bidang keuangan tanpa batasan baik itu dibidang simpan pinjam, asuransi, pegadaian, kepialangan, penjaminan dan lain lain.

Justru di bidang asuransi misalnya, koperasi itu banyak berperan. Perusahaan koperasi asuransi itu justru menjadi usaha paling banyak masuk deretan 300 koperasi besar dunia dari jenis atau sektor koperasi. Jumlahnya mencapai 30 persen lebih. Sebab, prinsip kerja mutual dan praktik solidaritas dari bisnis asuransi ini berkesesuaian dengan misi koperasi.

 

4 dari 4 halaman

Transformasi Koperasi

Menurutnya, arah dari RPOJK soal proses transformasi koperasi, terutama simpan pinjam menjadi lembaga jasa keuangan ini sudah cacat secara epiatemologis, kurang dipahami aspek filosofinya.

"Ini juga justru potensi merusak citra koperasi yang secara definisi adalah sebagai lembaga milik anggota yang dikelola dan dikendalikan secara otonom dan demokratis," ujarnya.

Tak dipungkiri, kata Suroto memang selama ini praktik lembaga keuangan koperasi di Indonesia itu masih berkutat di sektor simpan pinjam.

"Kenapa sektor keuangan lainya tidak banyak dikembangkan dengan basis koperasi, karena regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga otoritas yang mengatur sektor keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu memang masih belum banyak merekognisi dan membuat aturan penjelasnya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu jenis dari koperasi.

    Koperasi Simpan Pinjam

Video Terkini