Sukses

Harga Minyakita Bakal Naik Usai Pemilu 2024, Jadi Berapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga Minyakita akan naik seribu setelah Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berpendapat, bahwa harga Minyakita akan mengalami penyesuaian setelah Pemilu 2024.

Awalnya, harga Minyakita saat ini Rp 14 ribu rupiah per liter. Nantinya, akan naik jadi Rp 15 ribu per liter. Zulhas mengatakan bahwa naiknya harga Minyakita sebanyak seribu rupiah ini karena dampak harga kemasannya yang semakin mahal.

"Memang packagingnya kan sudah mahal, cuman nanti lah habis pemilu. Habis pemilu Rp15 ribu ya," beber Zulhas di Tokopedia Tower pada Selasa (12/12/2023).

Zulhas menegaskan bahwa perubahan harga ini bukanlah kenaikan, tetapi penyesuaian harga seiring lajunya inflasi. Dia juga menyebutkan bahwa keputusan kenaikan harga Minyakita ini masih akan dirapatkan. 

"Bukan naik, tapi penyesuaian," imbuhnya, "Ya memang Rp14 ribu mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi. Tapi kita belum memutuskan. Masih harus rapat menko dulu untuk jadi Rp15 ribu," ungkapnya.

Masih Dijual Sesuai HET

Untuk saat ini, Zulhas memastikan bahwa harga minyak goreng Minyakita ini masih dijual dengan HET Rp 14 ribu per liternya dan bila ditemui ada pedagang yang menjual satu liter Minyakita dengan harga Rp 14.500 per liter, Kemendag masih akan menoleransi hal tersebut.

"Kalau di atas HET bukan enggak apa-apa, tapi masih ditolerir sepanjang tidak terlalu tinggi," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji rencana tersebut, termasuk mengkaji apakah akan ada dampaknya jika HET benar-benar dinaikkan.

Ia mengatakan harga minyak goreng Minyakita beragam di setiap pasar, tetapi rata-rata sudah dijual Rp15 ribu per liter.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemendag: Kebijakan DMO Minyak Goreng Lanjut hingga 2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melanjutkan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng rakyat pada tahun depan, sebagai upaya untuk menjamin pasokan.

"Hal yang paling harus ditekankan ialah bahwa kebijakan DMO minyak goreng rakyat tetap diperlukan sebagai alat yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng pada tahun 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim dalam dalam 19th Indonesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook, di BICC, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Jumat (3/11/2023).

Isy melaporkan, terdapat empat poin utama dalam evaluasi Kebijakan DMO Minyak Goreng bagi Rakyat. Pertama, rata-rata realisasi pendistribusiannya dari produsen minyak goreng berada di bawah target bulanan yang telah ditetapkan.

"Target pemenuhan DMO Minyak Goreng Rakyat sebesar 300.000 ton per bulan berdasarkan Kepmeneg Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022, namun capaiannya hanya mencapai sekitar 87,51 persen," ujarnya.

Kedua, pendistribusiannya masih belum merata, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Ketiga, pantauan menunjukkan bahwa harga rata-rata minyak goreng curah dan MINYAKITA berada di atas HET, di mana harga eceran tertinggi minyak goreng curah pada bulan Oktober 2023 mencapai 14.438/liter, sedangkan harga HET MINYAKITA adalah 15.100/liter.

Keempat, distribusi DMO Minyak Goreng Rakyat lebih dominan dalam bentuk curah dibandingkan dengan MINYAKITA, dengan sebaran distribusi mencakup 27,2 persen Minyakita standing pouch dan jeriken, 2,9 persen Minyakita Pillow Pack, serta sekitar 69,9 persendalam bentuk minyak curah.

Disamping itu, Isy menyebut terdapat beberapa elemen kebijakan yang masih perlu dipertahankan dalam konteks DMO minyak gorengrakyat.

 

3 dari 3 halaman

Rasio Pengali Ekspor

Pertama, perlu mempertahankan rasio pengali ekspor sebesar 4 kali dari DMO, meskipun akan dievaluasi secara berkala untuk memantau perkembangan isu terkini.

Kedua, penting untuk mempertahankan hak ekspor yang diberikan kepada distributor pertama, dengan penilaian ulang sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Ketiga, fleksibilitas dalam pendistribusian oleh Produsen Minyak Goreng tetap harus dijaga tanpa adanya pembatasan zonasi distribusi.

"Namun, jika ada alternatif yang dapat menjaga pasokan dan stabilitas harga, pertimbangan untuk mengubah skema DMO menjadi program ganti selisih harga ke ekonomi dengan HET kepada produsen minyak goreng melalui dana Pungutan Ekspor (PE) bisa dipertimbangkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini